Jumat, 16 September 2016

APTRI desak penegak hukum usut direksi BUMN penerima fee impor gula

Jumat, 16 September 2016

KANALSATU - Ketua Umum Dewan Pembina DPP APTRI H.M. Arum Sabil mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini KPK, Polri dan Kejaksaan agar besinergi mengungkap indikasi adanya pejabat direksi BUMN yang terindikasi menerima suap dari fee impor pangan diantaranya gula. Arum juga mendesak aparat penegak hukum agar oknum Direksi BUMN yg terindikasi menerima suap dari fee impor pangan dan gula yang di lakukan di Singapura agar segera diberikan sangsi hukum yang berefek jera.

Desakan tersebut disampaikan Arum terkait dengan informasi yang diterima KPK dari lembaga anti korupsinya Singapura (CPIB - Corruption Practices Investigation Bureau), direksi BUMN penerima suap tersebut diduga telah membuka rekening di Singapura untuk menampung  fee dari Panamex sebesar 50 US dollar per ton dari 100 ribu raw sugar yang di impor sehingga total jumlah 5 juta dollar US atau setara dengan Rp 65 Miliar. Raw sugar itu sendiri akan diproses menjadi gula putih agar bisa menstabilkan harga gula nasional.

Arum mensinyalir jika semua Ijin impor gula yang diberikan kepada beberapa perusahaan BUMN maupun swasta semuanya terindikasi ada suap yang diberikan kepada oknum pejabat direksi BUMN maupun kepada oknum pejabat negara yang punya kewenangan mengeluarkan ijin impor gula tersebut.

Menurut Arum yang juga Ketua Bidang Pemberdayaan Petani Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPN HKTI) ini, setiap tahun ijin impor gula yang digelontorkan di republik yang dikenal dengan julukan negara agraris ini tidak kurang dari 3,5 juta ton

Padahal, kebutuhan konsumsi langsung rumah tangga sesungguhnya rata-rata 9 kilogram/tahun/kapita. Dikalikan dengan jumlah penduduk Indonesia yang di kisaran 255 juta jiwa, total kebutuhan konsumsi gula rumah tangga hanya sebesar 2,3 juta ton/tahun.

"Sementara total produksi gula nasional setiap tahun rata-rata mencapai 2,5 juta ton. Dengan kata lain, dibandingkan dengan total konsumsi gula rumah tangga secara nasional yang hanya 2,3 juta ton, Indonesia punya kelebihan produksi sekitar 200.000 ton. Artinya, apapun alasannya, kita sesungguhnya tidak perlu impor raw sugar untuk diolah menjadi white sugar, terlebih jika untuk dipasarkan di segmen pasar konsumsi rumah tangga nasional," tegas Arum.

Arum juga menduga ada upaya-upaya untuk merekayasa presepsi harga gula mahal dan rekayasa penggelembungan data kebutuhan gula untuk dijadikan alat legitimasi pembenaran untuk melakukan impor gula besar-besaran.

Masih terkait dengan permasalahan tersebut Arum mengatakan bahwa yang menjadi keprihatinan para petani tebu adalah hadirnya pabrik-pabrik gula baru yang hanya sebagai kedok untuk melakukan impor gula mentah dan telah terbukti pada tahun 2015 pabrik-pabrik gula yang hanya sebagai kedok melakukan impor gula mentah tersebut mengajukan ijin impor yang jumlahnya hampir 1 (satu) juta ton.

"Pada tahun 2016 ini pabrik-pabrik gula tersebut telah mendapat ijin impor yang jumlahnya sudah mencapai ratusan ribu ton bahkan di tambah lagi dari perusahaan BUMN Bulog dan PT PPI juga mendapatkan ijin impor raw sugar ratusan ribu ton yang digilingkan kepada pabrik gula yang hanya sebagai kedok melakukan impor gula mentah tersebut.

"Saya perlu tegaskan disini, petani tebu pada dasarnya menyambut gembira hadirnya pabrik-pabrik gula baru asalkan bukan sebagai kedok untuk melakukan impor gula mentah," tegas Arum.

Terkait dengan hal tersebut Arum mendesak agar pabrik-pabrik gula yang didirikan hanya sebagai kedok melakukan impor gula mentah tersebut diaudit dan diinvestigasi karena pabrik-pabrik gula tersebut bukan hanya sebagai kedok melakukan impor gula mentah tapi juga dijadikan alat pembobol uang negara di bawah BUMN. Ini ditunjukkan dengan adanya bank plat merah di bawah BUMN yang terindikasi masuk dalam perangkap pembiayaan pendirian Pabrik Gula yg hanya sebagai kedok melakukan impor gula mentah tsb.

Indikasi Ratusan Milyar Rupiah uang Bank Plat Merah tersebut  menjadi kridit macet karena rekayasa prosedur Bank telah masuk kantong para pemilik pabrik gula yang hanya sebagai kedok melakukan impor gula mentah tersebut pada tahun 2013/2014.

Sebagai catatan kebutuhan gula untuk Industri besar menengah dan kecil paling banyak dikisaran 9 kilogram/kapita/tahun. Dengan jumlah penduduk sebanyak 255 juta jiwa, maka kebuthan gula untuk industri juga total sebanyak 2,3 juta ton/tahun.

Lalu untuk memenuhi kebutuhan gula industri tersebut pemerintah memberikan ijin berdirinya pabrik gula rafinasi yang saat ini sudah berdiri 11 perusahaan pabrik gula rafinasi yang kapasitas terpasangnya sudah mencapai di atas 5 juta ton. "Dan 11 perusahaan tersebut rutin mendapat ijin impor tidak kurang dari 3.5 - 4,5 juta ton setiap tahun.

"Pemberian ijin impor itu sudah melampaui kebutuhan industri makanan dan minuman yang akhirnya merembes ke pasar umum, dan dampaknya menekan harga gula petani," kata Arum.

Sebelumnya sebagaimana dikutip dari Harian Terbit edisi online, Kamis (15/9), pada Rabu 14/9 Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut masih ada praktik korupsi yang dilakukan oleh direksi BUMN. Agus menyebut saat ini sedang dilakukan penyelidikan terhadap seorang direksi BUMN yang diduga menerima fee.

"Saya masih banyak menyaksikan, di banyak BUMN kita, governance kita masih sangat lemah (integritasnya). Kasus-kasus yang ditangani KPK menunjukkan itu. Begitu mudahnya seorang direksi mengambil uang perusahaan," ujar Agus Rahardjo.saat membahas integritas antikorupsi di acara BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Royal Kuningan, Kuningan Persada Kav. 2, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2016).

Agus mengatakan, bahwa ia menerima laporan dari lembaga antikorupsi di Singapura Corruption Practices Investigation Bureau (CPIB). Dalam laporan itu disebutkan bahwa ada direksi salah satu BUMN besar yang menerima gratifikasi.

Hal ini dilakukan di Singapura. Sang direksi juga membuka rekening di Singapura untuk menghindari pelacakan KPK. "Karena sampai hari ini saya masih menyaksikan, salah satu BUMN besar, direksinya masih terima fee. Terima di Singapura dan buka rekening di Singapura supaya tidak di-trace oleh KPK," kata Agus.(win)

http://kanalsatu.com/id/post/49732/aptri-desak-penegak-hukum-usut-direksi-bumn-penerima-fee-impor-gula/aptri-desak-penegak-hukum-usut-direksi-bumn-penerima-fee-impor-gula

Tidak ada komentar:

Posting Komentar