Kamis, 10 Maret 2016

PENAHANAN TERSANGKA SDM DALAM PERKARA TIPIKOR DI GUDANG BULOG BARU MANGKANG

Rabu, 9 Maret 2016

Kejaksaan Tinggi menahan tersangka berinisial SDM mantan Kepala Gudang Bulog Baru Mangkang.Thursday, 03 March 2016.

Tersangka datang ke kantor Kejati Jateng untuk diperiksa pada pukul 09.30WIB kemudian tersangka yang mengenakan batik hijau tersebut dibawa ke LP.Kedung pane sekitar pukul 1200 WIB. Perlu diketahui  bahwa pada tahun 2015 tersangka SDM mendapat SK mutasi no. KD-109/DS102/04/2015 tertanggal 16 April 2015 menjadi Advis Pratama I Bid Perencanaan Divisi Regional Jateng Perum Bulog. Saat dilakukan serah terima dengan Kepala Gudang yang baru, dilakukan stock opname atas permintaan Kepala Gudang yang baru yaitu saudara Agus Sudarno dan ditemukan adanya kekurangan fisik beras sebesar 6.264 koli atau sana dengan 93.942,1 Kg, atas hasil tersebut Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Cq Gudang GBB Mangkang Kulon telah dirugikan kurang lebih Rp.7M.

Dengan adanya temuan tersebut disimpulkan bahwa ada perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang yang berakibat menimbulkan kerugian keuangan negara yang dirumuskan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://mediahukumindonesia.wordpress.com/2016/03/09/penahanan-tersangka-sdm-dalam-perkara-tipikor-di-gudang-bulog-baru-mangkang/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar