Jumat, 19 Juni 2015

Kejari Pamekasan Hitung Ulang Kerugian Negara, Terkait Hilangnya 1.504 Ton Beras Bulog

Jum'at, 19 Juni 2015

PAMEKASAN – Sejak dilaporkan akhir 2014 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan belum memastikan berapa kerugian negara akibat hilangnya 1.504 ton beras di gudang Bulog Sub Divre XII Madura. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Agita Tri Moertjahjanto mengungkapkan, pihaknya masih mengusulkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan hitung ulang.

”Meskipun beberapa waktu lalu di antara 11 tersangka sudah ada yang ditahan. Tapi, kami belum mengetahui mengenai kerugian negara yang dikorupsi,” paparnya kemarin (17/6).

Dikatakan, jika sebelumnya sempat terungkap dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa kerugian yang diakibatkan hilangnya beras tersebut senilai Rp 12 miliar. Namun menurut Agita hal tersebut hasil audit dari internal Bulog kepada kejaksaan. Pihaknya memprediksi kerugian negara bisa saja lebih tinggi dari yang dilaporkan pihak Bulog.

Pihaknya tidak percaya begitu saja kepada hasil tersebut. Karenanya kejari masih menunggu hasil audit dari BPKP. Menurut Agita, audit ulang dari lembaga di luar Bulog akan mendapatkan hasil yang lebih akurat.

”Dengan dasar itu kami bisa mencari bagaimana pengungkapan kasus Bulog ini yang tidak hanya sekadar pengungkapan tersangka. Tapi yang paling penting, kami bisa mengembalikan uang negara dari perbuatan korupsi,” imbuhnya.

Sekadar mengingatkan, saat Bulog Divre Jawa Timur melakukan audit, sekitar 1.504 ton beras bersubsidi yang disimpan di gudang Bulog Sub Divre XII Madura di Jalan Raya Tlanakan dengan nilai sekitar Rp 12 miliar diketahui raib. Setelah dilaporkan dan diproses oleh Korps Adhyaksa, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka. Belasan tersangka itu berinisial SUH, PRA, ESA, HAS, SM, P, M, KAD, IDP, NS, dan SUN. (c1/mam)

http://radarmadura.co.id/2015/06/kejari-pamekasan-hitung-ulang-kerugian-negara-terkait-hilangnya-1-504-ton-beras-bulog/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar