Minggu, 05 April 2015

PENYELEWENGAN BERAS, "Mengorbankan Saya Demi Melindungi Orang Bulog"

Minggu, 5 April 2015

 Bisnis.com, PAMEKASAN--Mantan Kepala Gudang Bulog Pamekasan Kadiono, akhirnya membeberkan skenario hilangnya beras untuk masyarakat miskin (raskin) di gudang Bulog sebanyak 1.504.716,07 kilogram yang terjadi belum lama ini.

"Awal mula kehilangan beras itu 2014, saat saudara Abd Latief menjabat sebagai Kepala Gudang Bulog Pamekasan, sesuai dengan berita acara hasil pemeriksaan Bulog Jatim pada Juni 2014," kata Kadiono dalam keterangan persnya di Pamekasan, Minggu (5/4/2015).

Mantan Kepala Gudang Bulog Kadiono mengemukakan hal ini, menyusul adanya tudingan dari Perum Bulog Jakarta dan Bulog Divre Jawa Timur yang berujung pada pemecatan dirinya sebagai karyawan di perusahaan umum ini.

Dalam surat pemecatan nomor: 47/DS102/02/2015 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Direksi Perusahan Umum Bulog, tanggal 27 Februari 2015 itu diktumnya disebutkan bahwa perusahaan telah, "Menjatuhkan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pemutusan Hubungan Kerja Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Perum Bulog kepada Nama: KADIONO Nomor Reg: 6485458, Golongan X karena Melakukan Perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 16 huruf m, o dan g Jo 18 ayat (8) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Nomor: PK-12/DS300/01/2012 dan Nomor: 001/PK-SEKAR/1/2011 tentang Disiplin Pegawai Perusahaan Umum (Penim) Bulog.

Pada diktum kedua disebutkan, bahwa surat Keputusan tersebut didasarkan atas pertimbangan huruf a dan b dengan acuan, bahwa a, telah tejadi kekurangan beras di GBB Larangan Tokol (C) Subdivre Madura Divre Jatim sebanyak 1.504.716,07 kilogram akibat penyalahgunaan wewenang Kadiono selaku Kepala Gudang Beras Bulog (GBB) Larangan Tokol (C) Subdivre Madura, Divre Jatim dengan melakukan pembuatan GD1M fiktif dan pengeluaran beras tanpa didasari DO.

Selanjutnya pada diktum ketiga dalam surat pemecatan itu disebutkan bahwa perbuatan Kadiono merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 huruf j junto Pasal 17 huruf m, o dan g junto Pasal 18 ayat (8) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Nomor: PK-12/DS300/01/2012 dan Nomor: 001/PK-SEKAR/1/2012 jo Pasal 4 huruf j junto Pasal 5 huruf m, O dan g Peraturan Direksi Nomor: PD-02/DS300/06/2011 tentang Displin Pegawai Perusahaan Umum (Perum) Bulog.

Menurut Kadiono, dirinya memang membenarkan telah terjadi kehilangan beras di Gudang Bulog Pamekasan sebanyak itu. Namun, tudingan bahwa pelaku utama dalam kasus hilangnya beras itu dirinya tidak benar.

"Apa yang dituduhkan kepada Saya/Kadiono dengan dasar pertimbangan pada huruf a dan b dalam SK yang intinya menyebutkan "bahwa, kekurangan beras sebanyak 1.504.716,07 kilogram dengan melakukan pembuatan GDIM fiktif dan pengeluaran baras tanpa didasan DO tidak benar dan tidak didukung dengan bukti-bukti yang akurat," katanya.

Kepala Sebelumnya

Berdasarkan Bukti Berita Acara Stock Opname Nomor: 04/BA/BRS/GBHI WAS/VI/2014 tanggal 19 Juni 2014, telah terdapat kekurangan beras sebanyak 936.501.07 kilogram di GBB Pamekasan, sewaktu Abdul Latief menjabat sebagaiKepala Gudang Larangan Tokol Pamekasan.

Berita acara stock opname tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Anugrah Rahman selaku Asisten Muda Pengawas Sub Divre Madura, Herfanto Ali Sabri selaku Kasi Pelayanan Pubilk, dan Broto Yuana selaku Staf Akutansi.

Tidak hanya itu saja, ada dua orang saksi yang mengetahui secara langsung kekurangan beras saat Abdul Latief menjabat sebagai Kepala Gudang Bulog itu, yakni Andrew Ramadhan S sebagai Staf Gudang, dan Son Muda Harahap yang juga sebagai Staf Gudang.

Dengan demikian, maka kekurangan beras sebanyak 936.501 .07 kilogram di GBB Pamekasan, telah terjadi pada saat Abdul Latief menjabat sebagai Kepala Gudang Larangan Tokol Pamekasan.

"Sedangkan Saya/Kadiono pada Juni 2014 menjabat sebagai Korlap Raskin Pamekasan, bukan sebagai kepala gudang," katanya.

Selanjutnya atas temuan itu, tim pemeriksaan internal Bulog Jatim tertanggal 19 Juni 2014 membuat saran agar "Kasubdivre memerintahkan Kagud Larangan Tokol untuk bertanggung jawab penuh terhadap selisih kurang jumlah persediaan tersebut dan segera menggantinya, sehingga Laporan Posisi Persedian Fisik Gudang dengan jumlah Persediaan Fisik Gudang sama, stok cukup dan tidak menimbulkan adanya potensi kerugian negara".

Dengan demikian, sambung Kadiono, maka kekurangan stok beras sebanyak 936.501.07 kilogram tersebut tidak bisa ditimpakan kepada dirinya.

Selanjutnya Abdul Latief selaku kepala gudang kala itu mengambil kebijakan bertentangan dengan saran yang disampaikan Bulog Jatim, yakni dengan membuat kekurangan beras tersebut dibuat seolah-olah dipinjamkan kepada dirinya dan kebijakan Abdul Latief itu didukung oleh Wakabulog Sub Divre XII Madura, Prayitno.

"Alasannya untuk mengamankan institusi, namun kenyataannya adalah bertujuan untuk mengorbankan Saya/Kadiono, demi untuk melindungi orang-orang yang terlibat dalam institusi Bulog itu," tutur Kadiono.

Kebijakan Latief dan Wakabulog Madura ini, juga diketahui oleh pejabat Bulog Jatim RR Suwardani dengan alasan demi menyelamatkan institusi serta menyelamatkan pimpinan Bulog Divre Jawa Timur yang akan memasuki masa pensiun.

"SPI Bulog Divre Jatim menyampaikan bahwa peminjaman DO tersebut sudah ada jaminanya yang pada saat itu disimpan di kantor Sub Divre Pamekasan berupa sertifikat rumah, mobil Escudo, serta BPKB mobil truk yang nantinya akan diroyakan sebagai pengganti kekurangan beras di GBB Larangari Tokol Pamekasan. Namun sampai saat serah terima kagud kepada saya penggantian terhadap kekurangan tersebut belum juga ada, serta jaminan yang akan di royakan juga tidak di laksanan, malah yang terjadi jaminan yang semula di simpan di kantor Sub Divre Pamekasan dikembalikan kepada saudara Abdul Latif atas perintah SPI Divre Jatim dalam hal iri RR Suwardani," tuturnya.

Selain kekurangan beras sebanyak 936.501.07 kilogram itu saat kepemimpinan Abdul Latief juga ditemukan kekurangan sebanyak 478.001 kilogram, yakni pengiriman tanpa DO ke Kabupaten Sampang, juga saat Abdul Latief menjabat sebagai kepala gudang, sehingga semuanya berjumlah sebanyak 1.504.716,07 kilogram.

"Yang membuat saya harus mengajukan perlawanan, karena saya merasa dikorbankan dalam kasus ini, sehingga harus dipecat sebagai pegawai Bulog, sedangkan yang mengatur strategi hilangnya beras ini bukan saya, malah juga pejabat atasan saya," kata Kadiono.

"Kalau saya memang korupsi, dan terbukti memperkaya diri, tentu saya tidak akan ngontrak, tapi sudah memiliki rumah sendiri, wong nilainya miliaran," kata pria asal Jalan Ambrali, Desa Kragan, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo ini sembari berlinangan air mata.

Kadiono juga meminta mempertimbangkan kembali kebijakan direksi Perum Bulog itu, dengan memperhatikan fakta yang sebenarnya yang terjadi di lapangan.

http://surabaya.bisnis.com/read/20150405/11/79515/penyelewengan-beras-mengorbankan-saya-demi-melindungi-orang-bulog

Tidak ada komentar:

Posting Komentar