Kamis, 11 Desember 2014

Kejagung Hentikan Penyidikan Kasus Kredit Macet Bukopin Rp 76 M

Kamis, 11 Desember 2014

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) diam-diam ternyata telah menghentikan penyidikan kasus kredit macet Bank Bukopin yang sudah diusut sejak tahun 2008. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono berkilah tidak ada yang dilanggar dalam penerbitan SP3 itu.

"Memang sudah di-SP3 itu. Sejak kapan ya, sebelum Pak Syafruddin (Direktur Penyidikan pada Jampidsus)," ucap Widyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2014).

Widyo menegaskan pihak kejaksaan tidak anti untuk menghentikan penyidikan perkara jika memang tidak ada cukup bukti. Tentunya penghentian perkara tidak asal saja tetapi harus melalui kajian yang benar-benar teliti.

"Kenapa mesti harus takut untuk SP3. Jaksa kalau melimpahkan perkara ke pengadilan dalam keadaan tidak cukup bukti itu malah saya eksaminasi, siapa pun!" tegas Widyo.

‎"Jadi gini, ketika perkara korupsi itu tidak memenuhi syarat maka itu kita usulkan kepada pimpinan untuk dihentikan. Sebelum dihentikan itu dikaji betul," sambung Widyo.

Namun penghentian perkara Bukopin sendiri bukan di masa Widyo menjabat sebagai Jampidsus. Diketahui bahwa penghentian itu di masa Andhi Nirwanto menduduki jabatan Jampidsus. Andhi kini menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung.

‎Kasus ini berawal ketika Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama Lestari (PT APL) senilai Rp 69,8 miliar di tahun 2004 selama tiga tahap. Dana itu sedianya akan digunakan untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah pada Bulog Divre Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan. Jumlah alatnya sendiri mencapai 45 unit.

Namun dalam perkembangan penyidikan, kredit yang diterima oleh PT APL malah tidak digunakan seperti seharusnya. Misalnya mesin yang harus dibeli adalah merek Global Gea buatan Taiwan malah diganti merek Sincui namun ditempeli merek Global Gea. Dan kemudian terjadi kredit macet di Bank Bukopin senilai Rp 76,24 miliar.

Jaksa sendiri telah menetapkan 11 orang tersangka sejak tahun 2008 diantaranya 10 orang tersangka dari manajemen Bank Bukopin dan 1 orang dari PT APL yang sampai saat ini pun tak ditahan.

http://news.detik.com/read/2014/12/11/104142/2774174/10/kejagung-hentikan-penyidikan-kasus-kredit-macet-bukopin-rp-76-m?nd772204btr

Tidak ada komentar:

Posting Komentar