Rabu, 05 November 2014

Terdakwa Minta Mantan Kadivre Bulog Dihadirkan

Rabu, 5 November 2014

BANDUNG, (PRLM).- Neneng Ganivewati (51), terdakwa korupsi beras raskin Sumedang meminta mantan Kepala Divre Bulog Jabar Usep Karyana dan pejabat lainnya dihadirkan dipersidangan Tipikor Bandung. Hal tersebut dibutuhkan agar tuduhan korupsi Rp 2 miliar kepada terdakwa menjadi jelas karena Neneng tidak merasa melakukannya.

"Biar jelas kami minta agar Usep Karyana selaku Kadivre Bulog Jabar waktu itu dan pejabat lainnya dihadirkan untuk diminta kesaksiannya di persidangan korupsi," ujar penasehat hukum Neneng, Sastrianta Sembiring di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/11/2014).

Sembiring meyakini bahwa kliennya tidak melakukan korupsi karena sejak dipecat sebagai satker Bulog Sumedang tahun 2011 kehidupannya sangat memprihatinkan. Hidupnya numpang di rumah orang tuanya dan untuk menyambung hidupnya terpaksa harus jualan lotek dan gorengan.

"Kalau klien saya korupsi 2 miliar, kehidupannya tidak akan seperti itu. Bahkan pada sidang Senin (3/11/2014) di depan persidangan Neneng menangis karena diperlakukan tidak adil," katanya.

Perlakuan tidak adil itu, dia di pecat dari pegawai bulog tanpa menerima pesangon, kemudian disuruh mengganti kerugian negara Rp 2 miliar selanjutnya dilaporkan ke Polda Jabar hingga akhirnya menjadi terdakwa dan ditahan di kebon waru.

Dari itulah, menurut Sembiring, pihaknya meminta kepada majelis hakim yang diketuai Barita Lumban Gaol menghadirkan pejabat-pejabat bulog karena belum terungkap uang 2 miliar secara sesungguhnya.

Menurut Sembiring kasus yang menjerat kliennya itu terjadi pada tahun 2011, saat itu Neneng menjadi satker Raskin Bulog Sumedang yang bertugas mengurus pendistribusian dan penagihan raskin Sumedang.

Tahun 2011, seluruh tagihan raskin Sumedang sebesar Rp 23 miliar. Namun berdasarkan audit dari tim pemeriksa Divre Bulog Jabar ada selisih Rp 2 miliar. Kemudian tim tersebut dilaporkan ke Bulog Pusat.

Selanjutnya selisih tersebut malah dibebankan menjadi tanggung jawab Neneng. Sehingga Neneng disuruh membuat surat pernyataan yang ujungnya malah dipecat dan diperkarakan hingga ke pengadilan.

"Ini aneh, selisihnya dimana engak jelas. Padahal menurut Pemda Sumedang dan Neneng tidak ada selisih. Ini hanya temuan sepihak dari tim divre. Makanya ini harus dijelaskan mengendap dimana sebenarnya uang tersebut, jangan sampai orang tidak berdosa dibebankan harus membayar dan harus mempertanggungjawabkan di pengadilan," ujarnya.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Neneng dikenakan Undang Undang Tipikor pasal 2 dan 3 dengan kerugian negara Rp 2 miliar. (Yedi Supriadi/A-147)***

http://www.pikiran-rakyat.com/node/303462?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter

Tidak ada komentar:

Posting Komentar