Kamis, 23 Oktober 2014

Tersangka Korupsi Raskin Dijebloskan ke Bui

Kamis, 23 Oktober 2014

Tersangka Mungkin Bertambah.

Nuh Saefudin (54), mantan Kepala Desa Samborejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Rabu (22/10) siang, ditahan Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota.

Ia menjadi tersangka dugaan penyelewengan beras untuk warga miskin (raskin) di Desa Samborejo tahun 2013, ketika masih menjabat sebagai Kepala Desa.

Proses penahanan terhadap tersangka berjalan mulus karena tersangka bersikap kooperatif. Nuh Saefudin, kemarin pukul 13.00 WIB memenuhi panggilan Satreskrim terkait kasus tersebut. Ia yang datang mengenakan kemeja batik lengan panjang warna coklat, datang sendiri menemui penyidik di ruangan Unit Tipikor Satreskrim setempat.

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar satu jam, tersangka kemudian langsung ditahan oleh penyidik, dan menandatangani berita acara penahanan atas dirinya. Namun, Nuh Saefudin menolak memberikan keterangan ke awak media terkait kasus yang menyeretnya tersebut.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Luthfie Sulistiawan, melalui Kasatreskrim AKP Bambang Purnomo, menjelaskan penahanan terhadap Nuh Saefudin itu dilakukan karena berkas penyidikan dinyatakan sudah lengkap. “Berkas sudah lengkap. Tersangka kini kita tahan,” jelasnya.

Bambang menuturkan, selama proses pemeriksaan sampai dengan penahanan kemarin, tersangka Nuh Saefudin bersikap kooperatif terhadap penyidik. “Namun untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tersangka kita tahan,” ujarnya.

Rencananya, hari ini (23/10) pihaknya akan melanjutkan ke proses tahap 2. Yakni, penyerahan tersangka berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kajen. “Kita sudah koordinasi dengan Kejari Kajen untuk teknis penyerahan tahap 2 ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, berkas penyidikan kasus dugaan korupsi raskin ini sudah dinyatakan lengkap atau ‘P21′ oleh pihak kejaksaan. Berkas kasus ini oleh kepolisian diserahkan ke Kejari Pekalongan untuk proses hukum selanjutnya. Namun lantaran kasus tersebut berada di wilayah kewenangan Kejari Kajen, maka berkas perkara dilimpahkan oleh Kejari Pekalongan ke Kejari Kajen.


http://www.radarpekalonganonline.com/47061/tersangka-korupsi-raskin-dijebloskan-ke-bui/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar