Kamis, 23 Oktober 2014

Pelaku Penggelapan Raskin Dituntut 4 Tahun Penjara

Rabu, 22 Oktober 2014

BANDUNG, (PRLM).- Daud bin Damiri, pemilik CV Khalil Jaya, Mitra Kerja Bulog Subdivre Indramayu dituntut 4 tahun penjara oleh JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (22/10/2014).

Jaksa menilai terdakwa terbukti ikut serta dalam penggelapan raskin di Gudang Bulog Singakerta 2, Kecamatan Krangkeng Indramayu.

Daud merupakan terdakwa keempat dalam perkara yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar. Sebelumnya Kepala Gudang Risa Darmanto dan anakbuahnya Jejen telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dari tuntutan 7 tahun penjara dan kini menempuh banding.

Wartono, mitra kerja dari CV Jaya Mandiri juga dijatuhi 6 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara dan kini masih dalam proses banding.
"Terdakwa dinilai ikut andil mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 84 juta," ujar JPU Bima.

Modus yang dilakukan terdakwa yaitu kurang dalam mengirimkan beras sesuai kewajiban, namun tetap mengurus andministrasi seolah pengiriman dilakukan. "Jadi dia mengabil untung untuk diri sendiri," tuturnya.

Daud dituntut hukuman selama 4 tahun penjara dan denga Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan dan diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 84 juta.

Terdakwa yang menjalani persidangan tanpa didampingi kuasa hukum langsung menyampaikan nota pembelaannya secara lisan. "Saya memohon keringanan hukuman," kata Daud. Sidang diundur pekan depan dengan agenda putusan. (Yedi Supriadi/A-89)***


Tidak ada komentar:

Posting Komentar