Kamis, 23 Oktober 2014

Masih Ada Raskin Berkualitas Buruk di Banten

Kamis, 23 Oktober 2014

BANPOS – Meski sudah ada jaminan dari pemerintah dan bulog kualitas beras untuk orang miskin (raskin) baik, akan tetapi masih saja ditemukan kondisinya buruk.

Kabid Distibusi dan Cadangan Pangan pada Badan Ketahanan pangan dan Penyuluh Provinsi Banten, Budiana membenarkan masih ada temuan kualitas raskin diterima masyarakat rendah.

“Kalau temuan raskin kualitasnya jelek, sampai sekarang masih ditemukan di lapangan,” ujarnya.

Namun demikian, lanjut Budi, kualitas raskin yang rendah tersebut dapat dikembalikan oleh pihak desa atau kelurahan sebelum disitribusikan kepada masyarakat berhak.

“Sesuai dengan aturan dan komitmen dari Bulog, raskin berkualitas rendah dapat dipulangkan dan ditukarkan kembali dengan beras yang baik,” ujarnya.

Kualitas beras raskin rendah ini biasanya ditemukan setelah serah terima dari pihak desa atau kelurahan dari Bulog. “Memang masalahnya itu ada di pengecekan sebelum disalurkan oleh Bulog. Jadi memang mengecek satu persatu karung beras itu sangat sulit, karena sekali datang raskin jumlahnya banyak,” ungkapnya.

Saat ini lanjut Budi, pihaknya terus melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kulitas raskin agar tidak ada keluhan dari masyarakat. “Pendampingan dari provinsi tetap kami lakukan, termasuk melihat sejauh mana serapan raskin,” jelas dia.(RUS)

Kasatreskrim menambahkan, tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah. Namun untuk memastikannya, pihaknya masih menunggu hasil audit lebih lanjut dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Sementara ini yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka masih satu orang. Tetapi ada kemungkinan akan bertambah,” tandasnya.

Bambang mengungkapkan, kasus dugaan korupsi raskin ini sudah bergulir cukup lama, dan sudah naik ke tingkat penyidikan sejak 30 April 2014. Pihaknya sudah memeriksa puluhan orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Antara lain terdiri dari warga penerima manfaat, aparat pemerintahan setempat, sampai pihak Bulog. “Sudah banyak saksi yang kita periksa,” ungkapnya.

Kasus ini berawal, ketika Nuh Saefudin masih menjabat sebagai Kades Samborejo. Nuh diduga menyalahgunakan wewenang dengan menyelewengkan bantuan raskin tahun 2013 di desa tersebut. “Tersangka menyalahgunakan wewenangnya dengan tidak mendistribusikan raskin sesuai dengan peruntukannya. Melainkan diselewengkan untuk kepentingan sendiri,” jelasnya.

Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 62.010.748. Nilai kerugian ini didasarkan atas perhitungan bahwa pada tahun 2013, Desa Samborejo mendapat bantuan raskin sebanyak 15 kali. Dengan alokasi sebanyak 12 kali, dari bulan Januari hingga Desember 2013. Ditambah dengan 3 kali tambahan alokasi, yakni alokasi ke 13, 14, dan 15, dengan jumlah raskin setiap alokasi sebanyak 1.040 kilogram.

Diketahui pula berdasar Surat Menteri Keuangan Nomor S167/MK.2/2013, harga jual raskin tahun 2013 sebesar Rp 7.751,86 perkilogram. Harga subsidi pemerintah sebesar Rp 6.151,86 perkilogram. Sedangkan harga jual raskin kepada masyarakat penerima manfaat sebesar Rp 1.600 perkilogram.

Bambang menyatakan, dari penyidikan yang dilakukan, tersangka melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni, dengan cara menjual alokasi raskin untuk dua bulan, yakni alokasi bulan Juli dan September 2013. “Alokasi raskin tersebut seharusnya disalurkan ke masyarakat penerima manfaat, tetapi dijual ke orang lain. Akibat penyelewengan itu, negara dirugikan Rp 62juta lebih,” terangnya. (way)

http://bantenpos.co/arsip/2014/10/masih-ada-raskin-berkualitas-buruk-di-banten/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar