Kamis, 10 Juli 2014

Mendag Siap Hadapi Tuntutan dari Petani Tebu

Rabu, 9 Juli 2014

"Apa yang saya kerjakan dengan niat baik, mencoba adil dan bersih untuk kemaslahatan bersama. Namun, ini negara demokrasi, jika mereka menuntut, kita akan hadapi," 

Skalanews - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan para petani tebu asal Jawa Tengah terkait dengan pemberian izin impor gula kepada Perum Bulog beberapa waktu lalu.

"Apa yang saya kerjakan dengan niat baik, mencoba adil dan bersih untuk kemaslahatan bersama. Namun, ini negara demokrasi, jika mereka menuntut, kita akan hadapi," kata Lutfi, seusai melakukan buka puasa bersama di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa.

Lutfi menjelaskan, terkait adanya tuntutan soal pemberian izin impor gula kristal putih kepada Perum Bulog sebanyak 350.000 ton tersebut, pihaknya sesungguhnya telah menghentikan instruksi tersebut dikarenakan stok gula saat ini sudah cukup banyak di dalam negeri.

"Impor Bulog itu saya memberikan perintah sebanyak 350.000 ton, namun yang terealisasi tidak lebih dari 22.000 ton, dan impor sudah dihentikan," kata Lutfi.
Selain itu, lanjut Lutfi, hal lain yang digugat adalah terkait dengan penetapan Harga Patokan Petani untuk gula, namun, hal tersebut dilakukan dikarenakan tren harga gula terus menagalami penurunan yang apabila dibiarkan malah merugikan petani.

Lutfi menambahkan, jika ada pihak-pihak yang ingin menghapus HPP gula dipersilahkan saja, namun memberikan harga terbaik merupakan tugas yang harus dikerjakannya.

Menurutnya, tren harga gula saat ini terus menurun dan jika tidak disanggah serta melakukan komunikasi yang baik maka harga akan makin menurun dan merugikan petani.

"Saat harga naik lebih mudah untuk mengurusnya ketimbang saat harga turun," ujar Lutfi.

Sebelumnya, petani tebu asal Jawa Tengah menggugat keputusan Menteri Perdagangan yang memberi izin impor gula kristal putih Kepada Perum Bulog ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena dianggap melanggar aturan hukum.

Petani yang mengajukan gugatan itu adalah M Nur Khabsyin, Djamiun, Kusmanto, Budi Utomo, Sojo Sulkhan, Rukani, Supeno, Hardi, Ahmad Aniq, dan Ahmad Najib.

Mereka juga mengajukan uji materi Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2014 ke Mahkamah Agung.

Keputusan Mendag yang memberi izin Bulog mengimpor gula kristal putih sebanyak 328.000 ton dari 1 April sampai dengan 15 Mei 2014 bertentangan dengan keputusan Menperindag No.527/MPP/Kep/9/2004 yang melarang impor gula dilakukan satu bulan sebelum masa giling tebu rakyat. Menteri Pertanian telah menetapkan tanggal 15 Mei 2014 sebagai awal masa giling .

Sementara terkait keputusan tentang harga patokan petani (HPP), para petani tersebut mengajukan uji materi karena keputusan itu dinilai petani tidak logis, yakni lebih rendah dari biaya produksi per kilogram yang dikeluarkan oleh petani tebu.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan memberikan penugasan kepada Perum Bulog untuk mempersiapkan stok gula sebanyak 350.000 ton sebagai upaya untuk menjaga stabilitas harga gula di dalam negeri.

Kementerian Perdagangan juga telah melakukan perhitungan dan menemukan bahwa hingga akhir Mei 2014 kekurangan dari total kebutuhan gula konsumsi sebesar 122.000 ton, ditambah mundurnya masa panen ke bulan Juli yang mengakibatkan kekosongan sebanyak 220.000 ton.

Perum Bulog sendiri, mengambil langkah dengan melakukan kesepakatan dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) untuk menyerap sebanyak 12.000 ton gula dan nantinya diperkirakan akan ditambah kembali sebanyak 150.000 ton.

Namun, pada prinsipnya Bulog akan lebih mengutamakan pasokan dari dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan impor, dan apabila harus melakukan impor maka akan dilakukan secara bertahap. (ant/mar)

http://skalanews.com/berita/detail/184025/Mendag-Siap-Hadapi-Tuntutan-dari-Petani-Tebu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar