Kamis, 10 Juli 2014

Kejagung Tidak Pernah Hentikan Kasus Bukopin

Rabu, 9 Juli 2014

JAKARTA (Pos Kota) – Kejaksaan Agung tidak pernah menghentikan kasus proyek penggadaan alat pengering gabah (drying centre ), tetapi justru tengah dituntaskan kasus Bank Bukopin itu hingga dapat dilimpahkan ke pengadilan.
“Kita terus kerjakan. Kita profesional dan profesional. Jadi semua akan dituntaskan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R. Widyo Pramono di Kejagung, kemarin.
Hanya saja, Widyo belum dapat memberikan kepastian penuntasan kasus yang sudah mengendap di gedung Bundar (tempat pemeriksaan kasus korupsi), hampir enam tahum lebih.
Otomatis, status tersangka yang dikenakan kepada 10 pejabat Bank Bukopin dan seorang debitur Bukopin terus disandang. “Berilah kesempatan kepada kita. Kita bekerja on the track (sesuai ketentuan perundangan yang berlaku).”
Sebelum ini, Kejagung terkendala menuntaskan kasus tersebut, karena saham pemerintah dibawah 50 persen di Bank Bukopin sehingga sulit untuk menentukan kerugian negara.
Namun ketika kasus yang sama diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hingga dapat dibuktikan bersalah, tetapi sampai perkara PT Elnussa diekskusi, kasus Bukopin belum diajukan ke pengadilan.
REKAYASA
Kasusnya berawal, pengucuran kredit kepada PT Agung Pratama Lestari (APL) sebesar Rp69,8 miliar, 2004 oleh Bank Bukopin, guna  pembangunan alat pengering gabah pada Bulog Divre Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan, yang berjumlah 45 unit.
Namun pada praktiknya, kasus tersebut direkayasa, mulai merek mesin yang seharusnya Global Gea (Taiwan), tapi yang dibeli adalah Sincui, tapi ditempeli merek Global Sea. Akibatnya, negara diduga dirugikan sekitar Rp76, 24 miliar.
Kasus disidik, sejak 2008 dan ditetapkan 10 tersangka dan Kuasa Direktur PT Agung Pratama Lestrari Gunawan Ng.
Ke- 10 orang tersangka, adalah Harry Harmono, Zulfikar Kesuma Prakasa, Elly Woeryandani, Bukopin Suherli, Linson Harlianto, Eddy Cahyono, Dhani Tresno, Aris Wahyudi, Anto Kusmin dan Sulistiyohadi. (ahi/d)

http://poskotanews.com/2014/07/09/kejagung-tidak-pernah-hentikan-kasus-bukopin/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar