Minggu, 29 Juni 2014

Periksa Kembali Saksi dan Tersangka Kredit Macet Bukopin

Minggu, 29 Juni 2014

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memanggil dan memeriksa kembali saksi maupun tersangka atas dugaan korupsi pengadaan pengering gabah (drying center) oleh PT Agung Prima Lestari melalui kredit di Bank Bukopin.

Menurut R Widyo Pramono selaku Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), upaya tersebut sebagai tindak lanjut atas penyidikan yang selama ini sempat terbengkalai.

Namun, pemanggilan tersebut tidak serta merta dilakukan, mengingat jumlah saksi dan tersangka cukup banyak. "Nanti akan dicek kembali (berkas penyidikan)," katanya di Jakarta, Sabtu (28/6).

Sebelumnya, ia membantah selama ini membiarkan kasus tersebut mangkrak akibat tidak tersentuh lagi oleh penyidik di Gedung Bundar. Menurutnya, kasus dengan kerugian mencapai Rp 76 miliar itu masih terus didalami oleh pihaknya. "Semuanya masih berjalan, tidak ada yang berhenti," tegasnya.

Ia juga membantah belum didorongnya kasus tersebut ke penuntutan disebabkan munculnya intervensi dari pihak tertentu. Bahkan, ia kembali mengingatkan bahwa pihaknya tidak pernah tebang pilih dalam menangani kasus korupsi yang telah disidik sejak 2008 silam, dengan tersangka 11 orang itu. "Kita selalu bekerja profesional dan on the track. Tunggu saatnya nanti," tandasnya.  

Kasus kredit macet ini bermula saat tersangka berinisial GN bekerjasama dengan Bulog untuk pengadaan drying center atau alat pengering gabah di divisi regional (divre) Bulog Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

GN mengadakan 45 unit drying center dengan perjanjian selama tiga tahun. Bank Bukopin yang menjadi bank pemberi kredit bagi pengadaan drying center itu, berbuat teledor. Pasalnya, kredit yang akhirnya macet ternyata tidak disertai jaminan. Setelah dilacak, APL bukan perusahaan yang valid, sebab kantornya fiktif. (ydh)

http://www.indopos.co.id/2014/06/periksa-kembali-saksi-dan-tersangka-kredit-macet-bukopin.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar