Jumat, 27 Juni 2014

Kepala KPU BC Batam Masih 'Sembunyikan' Pemilik 2.000 Ton Gula Ilegal

Jumat, 27 Juni 2014

Tunggu Pemilik Urus Izin dan Kewajiban Pabean.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai (KPU-BC) Batam Untung Wibowo mengatakan tindak lanjut penanganan 2.000 ton gula ilegal yang ditegah dan disegel di gudang, saat ini masih menunggu penyelesaian pengurusan izin dan kewajiban kepabeanan yang dilakukan pemilik bersangkutan.

Karena pemilik tidak memiliki izin, maka sesuai dengan ketentuan, barang disegel dan ditegah oleh kantor KPU BC Batam. Dalam pelaksanaan penyegelan dan penegahan ini, BC Batam masih memberikan kesempatan pada pemilik barang untuk menyelesaikan izin pemasukan dan kewajiban pabeannya.

"Saat ini masih kita berikan kesempatan pada si pemilik barang untuk memenuhi persyaratanya izin dan kewajiban kepabeananya selama 60 hari," kata Untung Wibowo kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (26/6/2014).

Untung juga mengatakan dalam penegahan dan penyegelan 2,000 ton gula yang dimasukan melalui agen pelayaran sebagai penerima, belum ditemukan tindak pidana Kepabeanan, karena gula merupakan barang dengan larangan terbatas yang artinya dilarang karena tidak memiliki izin, atau terbatas karena dibatasi pemasukannya.

"Sepanjang dia memiliki izin, dia diperbolehkan," kata dia.

Ditanya dengan pengakuan BP Batam yang tidak pernah mengeluarkan izin terhadap importasi ribuan ton gula tersebut, Untung malah mengatakan oleh sebab itu secara ketentuan diberikan waktu 60 hari kepada pemiliknya, untuk menyelesaikan izin dan persyaratan pemasukannya.

Secara ketentuan, kata Untung, KPU-BC Batam berikan waktu kepada yang bersangkutan selama 60 hari untuk menyelesaikan izin dan kewajiban impornya. Dan jika pemilik tidak dapat mengurus dan memenuhi izinnya dalam jangka waktu 60 hari, maka barang tersebu akan dilakukan tindakan dengan re-ekspor ke negara asal.

"Pelaksanaan penegahan yang kita lakukan bukan dalam rangka pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Kepabeanan. Karena sebenarnya dia sudah memberikan pemberitahuan, cuma sampai saat ini pemilik belum memiliki persyaratan impor," ujar Untung.

Ketika ditanya siapa sebenarnya pemilik 2.000 ton gula tersebut, Untung malah mengatakan dari data manifes barang kapal reconsil (Penerima-red) adalah agen pelayaran dan sepanjang dalam pemberitahuan consili-nya DPL itu adalah agen pelayaran maka pihak BC secara formal yang mengakui gula itu adalah milik agen pelayaran.

Sementara itu, agen pelayaran masuknya ribuan ton gula tersebut diketahui bernama PT Batam Putra Tempatan. Wandi, dari perusahaan tersebut sebelumnya sempat menyebut institusi Bulog sebagai pemiliknya.

"Kami sebagai agen penunjukannya. Gula itu milik Bulog, dan ditimbun dulu di gudang PT PTK," kata Wandi, dari agen pelayaran PT Putra Tempatan kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (27/5/2014).

Meski belum memiliki izin timbun dan izin impor dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, Wandi berkilah masuknya ribuan ton gula putih itu ke Batam sudah secara resmi. Penimbunan itu pun, katanya, untuk sementara waktu karena akan dipasarkan menjelang puasa dan Lebaran tahun ini.

"Ditimbun dulu di PT PTK Kabil untuk (menjaga) operasi pasar menjelang Lebaran. Diawasi P2 (Pengawasan dan Penindakan BC) Kabil (Pelabuhan CPU) karena masuknya resmi," katanya lagi.

Pengakuan Wandi itu menuai protes dari Bulog karena badan tersebut tidak pernah menangani urusan gula, apalagi importasi.

"Tidak benar seperti yang disampaikan itu kalau 2.000 ton gula pasir itu milik Bulog. Setahu saya tidak ada pengajuan (impor) selama ini," ujar Pengadilan Lubis, Kepala Subdivre Perum Bulog Batam, kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (27/5/2014) petang.

Dia menegaskan, selama ini Bulog hanya mendistribusikan kuota beras di Batam, dan tidak pernah sama sekali mengelola gula untuk kebutuhan warga Batam.

Sementara di tempat terpisah, Kasi Pelayanan Publik, Subdivre Perum Bulog Batam, Ngaspan, juga mengaku terkejut mendapatkan kabar bahwa ada 2.000 ton gula putih masuk Batam, disebut milik Bulog.

"Tidak pernah kami mengelola gula pasir. Bulog hanya menangani produk beras yang dikirim pusat melalui pelabuhan Dumai," terangnya melalui telepon.

Jajaran Sub Divisi Regional (Divre) Perum Bulog Batam, mendatangi Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cikai Tipe B Batam, Rabu (28/5/2014).

"Tidak benar apa yang disampaikan Wandi dari pihak PT Putra Tempatan. Saya langsung hubungi anak buah saya pada Rabu (28/5/2014) siang kemarin untuk pergi ke kantor BC menanyakan hal itu," kata Pengadilan Lubis, Kepala Subdivre Perum Bulog Batam, Kamis (29/5/2014).

Dia menegaskan, selama ini Bulog Batam tidak pernah sama sekali mengajukan impor gula. Apalagi disebut-sebut sebagai pemilik 2.000 ton gula yang kabarnya didatangkan dari Thailand tanpa kelengkapan dokumen.

"Itu namanya sudah mencatut dan mencoreng nama baik Perum Bulog Batam. Ini jelas gula ilegal, dan merupakan permainan oknum-oknum tertentu," katanya.

Editor: Dodo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar