9 Juli 2013
INILAH.COM, Garut - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak
turun tangan langsung melakukan audit uji petik terhadap pelaksanaan
program penyaluran raskin (beras untuk rumah tangga miskin) di Kabupaten
Garut. Pasalnya, penyaluran raskin di Kabupaten Garut kerap diwarnai
penyalahgunaan, kebocoran takaran, dan penyimpangan.
Dalam
beberapa kali penyaluran, kualitas raskin yang diterima warga Garut
kondisinya buruk dan tidak laik konsumsi. Bahkan Bupati Garut Agus
Hamdani sempat menemukan raskin dengan kualitas buruk saat melakukan
inspeksi mendadak (sidak) ke Gudang Bulog Tarogong, Jalan Otto
Iskandardinata, Senin (8/7).
Desakan perlunya dilakukan audit uji
petik KPK atas penyaluran raskin dikemukakan Ketua DPD Laskar Indonesia
Kabupaten Garut, Dudi Supriadi. "Kita harap KPK turun langsung dalam
hal penegakan hukum di program raskin ini secara nasional. Selama ini
banyak sekali raskin yang hilang. Sehingga banyak RTS (rumah tangga
sasaran) tak mendapatkannya. Tapi justru banyak orang kaya, gara-gara
bisnis beras raskin," kata Dudi, Selasa (9/7).
Dudi mengingatkan
perlunya pengawasan internal Bulog untuk mengawasi setiap proses
penyaluran raskin, mulai proses administrasi penyaluran pengadaan beras,
transaksi/penebusan penggantian, hingga evaluasi dan
pertanggungjawabannya. Pengawalan penyaluran raskin dilakukan hingga
titik distribusi di desa-desa.
Berkaitan adanya tambahan kuota
raskin ke-13, 14, dan raskin ke-15, Dudi menilai sosialisasi seharusnya
dilakukan Pemkab Garut serta Bulog langsung ke RTS-RTS Penerima Manfaat
Raskin. Mulai soal mekanisme, tata cara pembelian, harga pembelian,
jumlah sebanyak 15 kilogram raskin untuk setiap RTS, dan pengaduan serta
pelaporan penyimpangan. Dengan demikian, setiap RTS dapat mengawasi
sendiri kejadian penyimpangan raskin di daerahnya.
"Ini harus
tersosialisasikan sampai RTS-RTS. Mereka harus tahu kepastian harga
raskin per 1 kilogramnya yang jelas, dan kepastian kesediaan beras yang
akan disalurkan untuk menghindari kenaikan harga, walaupun ketetapan
harganya Rp1.600 per kilogram. Ini agar raskin tepat sasaran, baik
harga, kualitas beras, jadwal serta jumlah kilogramnya betul-betul
sampai ke RTS-RTS," papar Dudi.
Untuk mendorong terwujudnya hal
tersebut, semua pihak harus turut melibatkan diri dalam mengawasi
penyaluran raskin. Mulai unsur Pemkab Garut, DPRD Garut, para penegak
hukum, elemen organisasi kemasyarakatan, Bulog hingga para RTS-PM raskin
itu sendiri.[ang]
http://www.inilahkoran.com/read/detail/2008515/kpk-diminta-turun-tangani-kisruh-raskin-di-garut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar