Jumat, 07 Juni 2013

Raskin Bulog Lampung Sejak Dahulu Bermasalah

7 Juni 2013

Kasus Oplos Raskin 2013 Menjurus Dihentikan
TAJUK
ENTAH apa yang membuat Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Lampung dan jajaran tidak mampu memperbaiki menjamin kualitas beras bagi masyarakat miskin (Raskin) yang sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2012 tentag Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Panyaluran Beras Oleh Pemerintah. Yang jelas, sejak dahulu hingga sekarang, kasus demi kasus masih terus saja terungkap.

Dari data dan informasi yang berhasil dihimpun Redaksi beritabarak.blogspot.com, pada tahun 2011 lalu, Polda Lampung telah menetapkan mantan Kepala Bulog Divisi Regional Lampung, Ibnushiyam Mawardi sebagai tersangka dalam kasus penyaluran beras Raskin yang didatangkan dari Provinsi Jawa Tengah.
Polisi menjerat Ibnu dengan pasal berlapis lantaran diduga melanggar ketentuan dalam tiga Undang- Undang sekaligus, yakni pasal 55 huruf (b) dan (e) UU Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan, pasal 8 ayat (1), pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 80 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Ketiga pasal itu membuat Ibnu terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kala itu, Raskin yang dinyatakan tidak memenuhi standar mutu baik oleh BPOM maupun Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Lampung, keseluruhannya adalah sebanyak 1.429 ton yang didatangkan dari Jawa Tengah. Raskin itu disalurkan ke Tanggamus, Pesawaran, Pringsewu dan Bandar Lampung. Sisanya, sebanyak 3.400 ton masih di gudang Soekarno Hatta, dan 5.000 ton tersimpan di gudang Sukaraja.
Kasus Oplos 2013
Seakan tak pernah jera, pada tahun 2013 ini pun, kasus yang sama terulang kembali. Pada pertengahan Mei lalu, jajaran Kepolisian dari Reskrim Polresta Bandar Lampung menggrebek gudang Bulog Divre Lampung di Campang Raya, Bandar Lampung. Polisi menduga sejumlah pekerja dan staf Bulog mengoplos beras Raskin dengan beras yang kurang laik konsumsi dari Jawa Timur.
Dalam kasus itu, setidaknya Polisi telah memeriksa sembilan saksi. Mereka adalah para mandor, pekerja gudang dan staf Bulog Divre Lampung. Namun sanyangnya, belum ada tersangka dalam kasus ini.
Informasi terakhir menyebutkan, bahwa kelanjutan penyelidikan kasus dugaan pengoplosan beras miskin oleh Bulog Divre Lampung ini, masih menunggu hasil uji laboratorium. "Kami masih menunggu konfirmasi dari tim Polda Lampung dan hasil uji lab di BPOM (Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan) Lampung serta Labkesda (Lab Kesehatan Daerah). Kasus ini kini ditangani bersama dengan Polda Lampung," tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris (Pol) Musa Tampubolon, layaknya dilansir kompas beberapa waktu lalu.
Kasus Rawan di Kubur
Sementara Kapolda Lampung, Brigjen Heru Winarko, Kamis (6/6/2013) kemarin mengatakan, pihaknya belum menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum atas kasus pengoplosan Raskin di Bulog Divre Lampung. “Beras sudah dikirimkan ke Balai Penelitian Tanaman Padi di Subang, Jawa Barat, dan Balai Pengujian Mutu dan Tanaman Pangan Holtikultura di Cibubur untuk diteliti,” katanya.
Heru juga mengatakan, bahwa jika kemudian tidak ditemukan perbuatan melawan hukum, maka penyidik akan menghentikan penyelidikan. Sebab, katanya, pihak Kepolisian sudah melakukan berbagai upaya.
Pernyataan Kapolda Lampung ini, bagi sebagian kalangan menunjukan, bahwa ada indikasi kuat kasus ini akan dihentikan. Karenanya, perhatian dari semua pihak sangat dibutuhkan untuk memantau kinerja Kepolisian dan Polda Lampung, agar kasus yang sudah lama menyita perhatian publik ini tidak “terkubur tanpa nisan”.
Sebagian kalangan berpendapat, bahwa seharusnya Kapolda Lampung menyimak semua pernyataan dari pihak Bulog Divre Lampung sendiri terkait kasus ini. Karena sebelumnya, pihak Bulog Divre Lampung sudah menyatakan bahwa beras Raskin yang berasal dari Jatim itu tidak layak konsumsi.
Dugaan Keterlibatan Pihak Ketiga
Informasi yang dihimpun Redaksi beritabarak.blogspot.com, sejak beberapa waktu lalu, Perum Bulog diduga telah mengeluarkan kebijakan tentang pemerataan stok. Jika ada daerah yang kelebihan stok, maka sisa lebih itu boleh dikirimkan ke daerah yang kekurangan. Hanya saja, kebijakan itu diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk meraup rente.
Sebuah sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, mensinyalir adanya keterlibatan oknum pihak ketiga yang diduga memiliki kedekatan dengan oknum pejabat Bulog dalam pengiriman stok beras tersebut. Diduga oknum pihak ketiga itulah yang mencari informasi daerah mana yang kekurangan stok, sekaligus melobi oknum pejabat Bulog di daerah yang akan dikirimkan stok untuk mendapatkan ijin memasukan stok. Dan kuat dugaan, bahwa tidak gampang untuk mendapatkan ijin memasukan stok, karena menyangkut biaya pengiriman, penerimaan, hingga penyaluran dan lain-lain. Terlebih jika stok yang dibawa masuk itu adalah beras yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Inpres Nomor 3 tahun 2012 tentag Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Panyaluran Beras Oleh Pemerintah.
Kiranya informasi ini dapat menjadi masukan bagi aparat Polda Lampung, untuk terus melakukan penyelidikan atas kasus dugaan oplos beras asal Jatim itu. Karena jika informasi ini benar, maka Polda Lampung juga bisa melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan oknum pejabat Bulog Pusat. Sebab, sumber itu menyebutkan bahwa oknum pihak ketiganya diduga berasal dari Jawa Tengah (Jateng). (Redaksi)*

http://beritabarak.blogspot.com/2013/06/raskin-bulog-lampung-sejak-dahulu_7612.html 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar