Senin, 10 Juni 2013

Kejari Surabaya punya ‘utang’ tangkap lima koruptor

9 Juni 2013

LENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya lamban dalam mengeksekusi buronan kasus korupsi. Hal itu terbukti masih adanya belum ditangkapnya lima koruptor yang selama ini buron.
Lima koruptor itu diantaranya, dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo, Ahmad Fauzi Zamroni, Aprilia Dwi Andini, Gunawan Ng dan David Setiadi.
Mirisnya lagi, kejari Surabaya sampai kini belum bisa mendeteksi keberadaan lima buronan tersebut. Bahkan telah kehilangan jejak para koruptor itu.
“Mereka memang jadi DPO kami. Sampai saat ini kami belum menemukan mereka,” ungkap Kasi Pidana Khusus Kejari Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo, Minggu (09/06/2013).
Unutuk diketahui, dr Bagoes, adalah buron kelas kakap kasus korupsi dana Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang diburu sejak 2010 lalu. Tak hanya Kejari Surabaya, tapi juga empat kejari lain yakni Sidoarjo, Bojonegoro, Jombang, dan Mojokerto. Dia adalah terpidana utama
dr Bagoes yang menjadi otak korupsi dana P2SEM di kampus-kampus Jatim ini sudah divonis 21 tahun dan 6 bulan penjara.
Buron lain, yakni Ahmad Fauzi Zamroni adalah mantan Ketua Lembaga Panitia Gerakan Surabaya Kesehatan. Fauzi adalah salah satu jaringan dr Bagoes dalam mengelola dana yang diperoleh dari P2SEM di belasan kampus dan sekolah.
Lembaga yang dimiliki Ahmad Fauzi digunakan dr Bagoes untuk mencari kampus-kampus yang namanya bisa dicatut untuk proyek P2SEM.
Selain itu, Aprilia Dwi Andini, yakni mantan Direktur CV Andini yang menjadi buron pada kasus ambruknya pendapa Kelurahan Kedungbaruk, Kecamatan Rungkut, Surabaya April 2010 lalu.
Penetapan itu berlandaskan temuan dalam kasus tersebut bahwa CV Andini sebagai kontraktor pelaksana diduga melakukan pembangunan pendapa tak sesuai dengan spesifikasi. Karena tidak sesuai prosedur dan bestek, pendapa pun ambruk pada 8 April 2010. Umurnya tidak lebih dari empat tahun, padahal seharusnya usia pendapa lebih dari 10 tahun.
Buron keempat adalah Gunawan Ng, terpidana korupsi di Bulog Jatim. senilai Rp6,7 miliar. Direktur Utama PT Agung Pratama Lestari (APL) ini diputus bebas di PN Surabaya pada Desember 2007 lalu. Namun Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa yang menuntutnya enam tahun penjara.
Gunawan Ng selaku Direktur Utama PT APL yang dipercaya Bulog melakukan pengadaan gabah kering giling (GKG). Ternyata, perusahaan ini menunjuk mitra untuk pengadaan GKG. GKG itu seharusnya dikeringkan dengan drying center milik Bulog, tapi itu tidak dilakukan Gunawan Ng.
Buron terakhir adalah David Setiadi. Terpidana kasus pemalsuan pita cukai rokok yang di putus Mahkamah Agung Nomor 1140 K/PidSus/2010.
Sesuai putusan MA tersebut, David harus mendekam enam tahun di penjara karena terbukti memalsukan pita cukai rokok. Namun dirinya selalu mangkir dari panggilan eksekusi kejari Surabaya.
Terkait usaha yang dilakukan Kejari Surabaya, Nurcahyo mengungkapkan jika pihaknya sudah mencari mereka di tempat tinggalnya, tapi tak diketahui keberadaannya.
“Kami sudah berusaha mencari, tapi jejaknya belum kami temukan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan kejati di seluruh Indonesia. Makanya, tanggungjawab menangkap DPO ini berlaku seumur hidup,” pungkasnya.@ian_lensa

http://www.lensaindonesia.com/2013/06/09/kejari-surabaya-punya-utang-tangkap-lima-koruptor.html 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar