21 Mei 2013
SOLO – Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Solo menemukan
adanya beras untuk rakyat miskin (raskin) yang diperjualbelikan bebas di
pasaran. Hal tersebut terungkap saat melakukan inspeksi lapangan
komoditas strategis di Pasar Legi, Selasa (21/5/2013).
Pemilik kios beras di Pasar Legi, Ny Mujiono mengaku beras yang
diwadahi karung berlabel Bulog tersebut dibelinya dari warga yang datang
ke kiosnya. Biasanya beras tersebut ia hargai Rp 6.100 hingga Rp 6.200
per kilogramnya dan dijual kembali Rp 6.300 per kilogram.
“Banyak yang datang ke sini bawa beras Bulog untuk ditukarkan dengan
beras yang kualitasnya lebih bagus. Istilahnya tukar tambah. Dalam
sebulan saya bisa dapat hingga 1 ton beras seperti ini,” tutur Ny.
Mujiono.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Tim Teknis TPID Kota Surakarta,
Joko Pangaraso enggan berkomentar banyak. Hanya saja, ia menilai
masyarakat pasti memiliki alasan yang kuat hingga menukarkan raskin yang
didapat. Salah satunya terkait kualitas raskin layak konsumsi.
“Kalau masalah itu biar dijelaskan Bulog. Tapi kalau saya, ya,
prinsipnya kalau masyarakat mendapatkan raskin dengan kualitas yang
layak konsumsi, mereka pastinya tidak akan menukarkannya dengan beras
yang harga dan kualitasnya lebih tinggi dari yang mereka terima,”
ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bulog SubdivreIIISurakarta, Edi
Rizwan menegaskan, kualitas raskin yang dibagikan Bulog sudah sesuai
standar raskin, baik dari harga maupun kualitas. Sehingga, seharusnya
masyarakat tidak menukarkan raskin yang mereka terima dengan alasan
tidak layak konsumsi.
“Sudah sesuai ukuran dan standar raskin layak konsumsi. Karena itu,
jika memang ada penerima raskin yang menukarkan raskin dengan beras yang
kualitas yang lebih baik, berarti si penerima ini harus dicoret dari
daftar penerima raskin. Karena bukan dari kelompok yang masuk kriteria
penerima raskin,” imbuh Edy.
Apalagi, lanjutnya, sesuai dengan kesepakatan yang ada, raskin tidak
boleh diperjualbelikan. Hanya saja, terkait sanksi yang dijatuhkan
kepada penerima yang menjual raskin, Edy mengatakan hal tersebut
merupakan wewenang pemerintah daerah setempat.
“Bulog hanya menyalurkan, soal sanksi itu wewenang pemda,” pungkasnya.
Wijayanti Putri|@wijayantipoetri
http://www.soloblitz.co.id/2013/05/21/sidak-tim-tpid-temuka-raskin-dijual/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar