Rabu, 22 Mei 2013

Sidak, Tim TPID Temukan Raskin Dijual

21 Mei 2013

SOLO – Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Solo menemukan adanya beras untuk rakyat miskin (raskin) yang diperjualbelikan bebas di pasaran. Hal tersebut terungkap saat melakukan inspeksi lapangan komoditas strategis di Pasar Legi, Selasa (21/5/2013).
Pemilik kios beras di Pasar Legi, Ny Mujiono mengaku beras yang diwadahi karung berlabel Bulog tersebut dibelinya dari warga yang datang ke kiosnya. Biasanya beras tersebut ia hargai Rp 6.100 hingga Rp 6.200 per kilogramnya dan dijual kembali Rp 6.300 per kilogram.
“Banyak yang datang ke sini bawa beras Bulog untuk ditukarkan dengan beras yang kualitasnya lebih bagus. Istilahnya tukar tambah. Dalam sebulan saya bisa dapat hingga 1 ton beras seperti ini,” tutur Ny. Mujiono.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Tim Teknis TPID Kota Surakarta, Joko Pangaraso enggan berkomentar banyak. Hanya saja, ia menilai masyarakat pasti memiliki alasan yang kuat hingga menukarkan raskin yang didapat. Salah satunya terkait kualitas raskin layak konsumsi.
“Kalau masalah itu biar dijelaskan Bulog. Tapi kalau saya, ya, prinsipnya kalau masyarakat mendapatkan raskin dengan kualitas yang layak konsumsi, mereka pastinya tidak akan menukarkannya dengan beras yang harga dan kualitasnya lebih tinggi dari yang mereka terima,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bulog SubdivreIIISurakarta, Edi Rizwan menegaskan, kualitas raskin yang dibagikan Bulog sudah sesuai standar raskin, baik dari harga maupun kualitas. Sehingga, seharusnya masyarakat tidak menukarkan raskin yang mereka terima dengan alasan tidak layak konsumsi.
“Sudah sesuai ukuran dan standar raskin layak konsumsi. Karena itu, jika memang ada penerima raskin yang menukarkan raskin dengan beras yang kualitas yang lebih baik, berarti si penerima ini harus dicoret dari daftar penerima raskin. Karena bukan dari kelompok yang masuk kriteria penerima raskin,” imbuh Edy.
Apalagi, lanjutnya, sesuai dengan kesepakatan yang ada, raskin tidak boleh diperjualbelikan. Hanya saja, terkait sanksi yang dijatuhkan kepada penerima yang menjual raskin, Edy mengatakan hal tersebut merupakan wewenang pemerintah daerah setempat.
“Bulog hanya menyalurkan, soal sanksi itu wewenang pemda,” pungkasnya.
Wijayanti Putri|@wijayantipoetri

http://www.soloblitz.co.id/2013/05/21/sidak-tim-tpid-temuka-raskin-dijual/ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar