Kamis, 23 Mei 2013

DPRD Panggil Bulog Bahas Raskin tak Layak Konsumsi

22 Mei 2013

Kupastuntas.co.id-DPRD Lampung berencana memanggil Bulog Divre Lampung, guna membahas permasalahan Beras untuk Masyarakat Miskin (Raskin). Pasalnya, beras ‘produksi’ bulog diindikasikan bermasalah.
Berdasarkan catatan, sudah dua persoalan raskin berhasil diungkap kepolisian. Yakni, ditemukannya dugaan beras oplosan, dan puluhan ton raskin tidak layak konsumsi beredar di Kabupaten Lampung Utara.
“Kami berencana memanggil bulog. Kalau dalam waktu dekat ini belum bisa dilaksanakan. Sebab, Anggota Komisi II sedang pergi ke Padang,” kata Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Djunaidi Auli, Selasa (21/5/2013).
Dimungkinkan, ujar dia, Jum’at (25/5/2013), baru bisa dirapatkan di internal komisi. “Kami akan siapakan data-datanya dulu. Kemungkinan Senin pekan depan kita akan panggil,” ungkapnya.
Djunaidi menyatakan, sebelumnya Komisi II DPRD sudah mengingatkan agar bulog bekerja sesuai prosedur. “Jika memang beras tidak layak, ya jangan diberikan kepada masyarakat. Terlebih masyarakat yang mengkonsumsi itu mayoritas warga miskin,” ujar dia.
Namun, peringatan tidak ‘digubris’. Komisi II DPRD Lampung masih saja mendapat informasi peredaran beras bermasalah.
Sementara itu, Kepala Humas Bulog Divre Lampung, Suzana mengatakan, raskin tak layak konsumsi yang ditemukan di Lampura sebenarnya sudah disortir terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada masyarakat.
“Ini kelalaian manusia (human eror). Mungkin ada yang kurang terpantau di gudang berasnya,” ujar Suzana, Selasa (21/5/2013).
**Tunggu Laporan
Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih mengakui, belum mendapatkan laporan terkait raskin tak layak dikonsumsi yang diterima warga Lampung Utara (Lampura), sebagaimana ditemukan pihak Polres.
“Kami belum dapat laporannya. Yang baru kami terima, hanya dari Polresta Bandarlampung saja,” kata Sulis, Selasa (21/5/2013).
Menurutnya, Polda Lampung akan melakukan kroschek lapangan jika memang ada laporan tersebut. “Akan kita kroscheck dulu ke lapangan, benar apa tidak itu. Kami akan lakukan investigasi. Jika memang terbukti ada tindak pidana, kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Lampung, Heru Widjatmiko mengatakan, pada dasarnya Kejati Lampung bisa melakukan penyelidikan perkara ini.
“Kita bisa lakukan puldata pulbaket. Berdasarkan berita di media cetak pun kami bisa melakukan gerakan,” ujarnya. (K-3)

Laporan; Oscar Sihotang/Herwanda Pratama

http://kupastuntas.co.id/2013/05/dprd-panggil-bulog-bahas-raskin-tak-layak-konsumsi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar