22 Mei 2013
Kupastuntas.co.id-DPRD Lampung berencana memanggil Bulog Divre
Lampung, guna membahas permasalahan Beras untuk Masyarakat Miskin
(Raskin). Pasalnya, beras ‘produksi’ bulog diindikasikan bermasalah.
Berdasarkan catatan, sudah dua persoalan raskin berhasil diungkap
kepolisian. Yakni, ditemukannya dugaan beras oplosan, dan puluhan ton
raskin tidak layak konsumsi beredar di Kabupaten Lampung Utara.
“Kami berencana memanggil bulog. Kalau dalam waktu dekat ini belum
bisa dilaksanakan. Sebab, Anggota Komisi II sedang pergi ke Padang,”
kata Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Djunaidi Auli, Selasa
(21/5/2013).
Dimungkinkan, ujar dia, Jum’at (25/5/2013), baru bisa dirapatkan di
internal komisi. “Kami akan siapakan data-datanya dulu. Kemungkinan
Senin pekan depan kita akan panggil,” ungkapnya.
Djunaidi menyatakan, sebelumnya Komisi II DPRD sudah mengingatkan
agar bulog bekerja sesuai prosedur. “Jika memang beras tidak layak, ya
jangan diberikan kepada masyarakat. Terlebih masyarakat yang
mengkonsumsi itu mayoritas warga miskin,” ujar dia.
Namun, peringatan tidak ‘digubris’. Komisi II DPRD Lampung masih saja mendapat informasi peredaran beras bermasalah.
Sementara itu, Kepala Humas Bulog Divre Lampung, Suzana mengatakan,
raskin tak layak konsumsi yang ditemukan di Lampura sebenarnya sudah
disortir terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada masyarakat.
“Ini kelalaian manusia (human eror). Mungkin ada yang kurang terpantau di gudang berasnya,” ujar Suzana, Selasa (21/5/2013).
**Tunggu Laporan
Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih mengakui, belum
mendapatkan laporan terkait raskin tak layak dikonsumsi yang diterima
warga Lampung Utara (Lampura), sebagaimana ditemukan pihak Polres.
“Kami belum dapat laporannya. Yang baru kami terima, hanya dari Polresta Bandarlampung saja,” kata Sulis, Selasa (21/5/2013).
Menurutnya, Polda Lampung akan melakukan kroschek lapangan jika
memang ada laporan tersebut. “Akan kita kroscheck dulu ke lapangan,
benar apa tidak itu. Kami akan lakukan investigasi. Jika memang terbukti
ada tindak pidana, kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Lampung, Heru Widjatmiko mengatakan,
pada dasarnya Kejati Lampung bisa melakukan penyelidikan perkara ini.
“Kita bisa lakukan puldata pulbaket. Berdasarkan berita di media cetak pun kami bisa melakukan gerakan,” ujarnya. (K-3)
Laporan; Oscar Sihotang/Herwanda Pratama
http://kupastuntas.co.id/2013/05/dprd-panggil-bulog-bahas-raskin-tak-layak-konsumsi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar