10 Februari 2013
Medan (Antara Bali) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera
Utara menyatakan pelaku yang sengaja menjual beras oplosan dari Bulog
dapat diancam pidana maksimal lima tahun penjara atau denda senilai Rp2
miliar, karena merugikan masyarakat.
"Hukuman tersebut adalah
berdasarkan ketentuan yang diatur Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen," kata Ketua YLKI Sumatera Utara (Sumut)
Abubakar Siddik di Medan, Minggu.
Sebelumnya, Petugas Direktorat
Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut mengungkap sindikat pengoplosan
beras Bulog dan non-Bulog menjadi beras kuku balam kemasan merek Apel
ukuran 50 kilogram, di Gudang 899 Kayu Putih, Medan Belawan, Rabu malam
(9/1).
Selain itu, petugas menyita sebanyak 200 ton beras Bulog,
300 ton beras tanpa merek dan 20 ton beras merek Apel hasil re-packing.
Petugas yang berwenang juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik
gudang bernama H alias Aseng.
Abubakar mengatakan, kegiatan beras
oplosan yang dilakukan pengusaha itu sudah berlangsung cukup lama dan
sudah banyak memperoleh keuntungan yang besar dari konsumen. (LHS/T007)
http://bali.antaranews.com/berita/34309/pengoplos-beras-diancam-lima-tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar