Senin, 04 Februari 2013

Pangan, Inflasi, Korupsi

4 Februari 2013

Di tengah hiruk-pikuk kasus-kasus hukum menyangkut orang penting partai politik, inflasi Januari nyaris luput dari perhatian orang.
Inflasi nasional pada Januari saja menurut Badan Pusat Statistik besarnya 1,03 persen, terbesar untuk bulan yang sama dalam empat tahun terakhir.
Yang harus diwaspadai pemerintah, penyebab terbesar inflasi tersebut masih bahan makanan. Di dalam kelompok bahan makanan itu, antara lain, daging ayam ras, ikan segar, cabai merah, telur ayam ras, bawang merah, beras, dan bawang putih. Kenaikan harga ayam ras dan telur ayam ras menurut Kepala BPS Suryamin disebabkan konsumen mengalihkan konsumsi dari daging sapi yang harganya masih tinggi ke daging dan telur ayam ras.
Bahan pangan sebagai penyumbang inflasi terbesar dibandingkan dengan kelompok pengeluaran lain di masyarakat menunjukkan bahwa pangan masih merupakan pengeluaran terbesar sebagian besar rumah tangga Indonesia. Kenaikan harga pangan akan langsung memengaruhi tingkat kesejahteraan individu dan ekonomi nasional. Inflasi bahkan dapat menaikkan jumlah orang miskin, yaitu mereka dengan tingkat pengeluaran di atas batas miskin Rp 259.520 per orang per bulan.
Karena alasan di atas, pengadaan pangan tidak boleh dianggap sepele. Lebih dari sekadar memastikan setiap orang terpenuhi kebutuhan pangannya seperti diamanatkan Undang-Undang Dasar dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pangan juga menyangkut ketahanan bangsa.
Inflasi bahan pangan terjadi karena kebutuhan melebihi pasokan sehingga menyebabkan kenaikan harga. Untuk menurunkan inflasi, produksi bahan pangan harus ditingkatkan. Agar petani, peternak, dan nelayan bergairah berproduksi, pemerintah harus memberikan dorongan, salah satunya mengatur impor.
Impor sering kali menjadi disinsentif bagi produsen pangan karena harganya yang murah. Harga murah itu dalam banyak hal disebabkan produk yang diimpor di negara asalnya tidak memenuhi selera konsumen atau karena produk tersebut hampir melampaui masa kedaluwarsa.
Karena itu, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan suap dalam pemberian rekomendasi impor daging diharapkan ikut mengurangi disinsentif produksi pangan di dalam negeri. Pemberantasan korupsi harus dilakukan di segala lini, termasuk pungutan di jalan raya, menyangkut komoditas lain, dan sarana produksi.
Impor pangan kita sangat besar, termasuk untuk beras, hortikultura, ikan, hingga garam. Apakah impor tersebut sungguh dibutuhkan dan bukan demi keuntungan pihak- pihak tertentu, hal itu harus dinyatakan terbuka dan diaudit transparan. Hal tersebut demi terpenuhinya rasa keadilan, terutama bagi petani, peternak, dan nelayan kecil serta konsumen. Selain itu, demi menjaga tetap tingginya semangat petani, peternak, dan nelayan berproduksi.

http://cetak.kompas.com/read/2013/02/04/02102369/tajuk.rencana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar