24 Januari 2013
Medan (ANTARA News)
- Kepolisian Daerah Sumatera Utara harus tetap memproses secara hukum
pelaku pengoplos beras Bulog, Hendri alias Aseng yang melakukan dugaan
penipuan terhadap konsumen maupun masyarakat di daerah itu.
"Praktik tidak terpuji yang dilakukan pengoplos beras itu, sudah
berlangsung cukup lama, namun baru kali ini terbongkar oleh aparat
berwajib," kata Ketua YLKI Sumatera Utara Abubakar Siddik di Medan,
Kamis.
Kegiatan pengoplos beras itu, menurut dia, mendatangkan keuntungan
yang cukup besar bagi pelaku, karena mencampur beras yang bermutu
dengan beras murahan kemudian memasarkannya.
"Perbuatan ini jelas melanggar hukum, karena membohongi konsumen dan masyarakat," ujarnya.
Oleh karena itu, dia minta kepada aparat kepolisian yang mengusut
kasus pengoplosan beras Bulog tersebut tetap komit meneruskannya ke
pengadilan, sehingga dapat membuat efek jera bagi distributor beras
maupun penjual lainnya.
Masyarakat juga diminta tidak tertipu dengan membeli beras yang
tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan dengan tak membelinya
di sembarang tempat, serta memeriksa sebelum membeli beras.
"Carilah beras yang benar-benar berkualitas, bagus, wangi dan
bila dimasak tidak berubah rasa dan enak dimakan. Inilah ciri-ciri
beras yang dicari konsumen dan masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, setelah Polda Sumut mengetahui
pelaku pengoplos beras itu, diharapkan dapat mengembangkan dan memeriksa
sejumlah saksi-saksi lainnya dari pihak Bulog.
"Bisa saja karyawan Bulog itu diduga ikut terlibat dalam
pengoplosan beras. Dan permasalahan inilah yang perlu dituntaskan secara
hukum, tanpa pilih kasih. Hukum harus ditegakkan," kata Abubakkar.
Sebelumnya, petugas kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Sumut berhasil mengungkap sindikat pengoplosan
Beras bulog dan Non-Bulog menjadi kemasan Merek Apel ukuran 50 kg, di
Gudang 899 Kayu Putih, Medan Belawan, Rabu malam (9/1).
Petugas menyita sebanyak 200 ton beras Bulog, 300 ton beras tanpa
merek dan 20 ton beras merek Apel hasil pengemasan ulang. Petugas juga
memeriksa sejumlah saksi termasuk pemilik gudang bernama Hendri alias
Aseng.
http://www.antaranews.com/berita/354709/ylki-pengoplos-beras-harus-diproses-hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar