Jumat, 25 Januari 2013

YLKI: pengoplos beras harus diproses hukum

24 Januari 2013

Medan (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara harus tetap memproses secara hukum pelaku pengoplos beras Bulog, Hendri alias Aseng yang melakukan dugaan penipuan terhadap konsumen maupun masyarakat di daerah itu.

"Praktik tidak terpuji yang dilakukan pengoplos beras itu, sudah berlangsung cukup lama, namun baru kali ini terbongkar oleh aparat berwajib," kata Ketua YLKI Sumatera Utara Abubakar Siddik di Medan, Kamis.

Kegiatan pengoplos beras itu, menurut dia, mendatangkan keuntungan yang cukup besar bagi pelaku, karena mencampur beras yang bermutu dengan beras murahan kemudian memasarkannya.

"Perbuatan ini jelas melanggar hukum, karena membohongi konsumen dan masyarakat," ujarnya.

Oleh karena itu, dia minta kepada aparat kepolisian yang mengusut kasus pengoplosan beras Bulog tersebut tetap komit meneruskannya ke pengadilan, sehingga dapat membuat efek jera bagi distributor beras maupun penjual lainnya.

Masyarakat juga diminta tidak tertipu dengan membeli beras yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan dengan tak membelinya di sembarang tempat, serta memeriksa sebelum membeli beras.

"Carilah beras yang benar-benar berkualitas, bagus, wangi dan bila dimasak tidak berubah rasa dan enak dimakan. Inilah ciri-ciri beras yang dicari konsumen dan masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, setelah Polda Sumut mengetahui pelaku pengoplos beras itu, diharapkan dapat mengembangkan dan memeriksa sejumlah saksi-saksi lainnya dari pihak Bulog.

"Bisa saja karyawan Bulog itu diduga ikut terlibat dalam pengoplosan beras. Dan permasalahan inilah yang perlu dituntaskan secara hukum, tanpa pilih kasih. Hukum harus ditegakkan," kata Abubakkar.

Sebelumnya, petugas kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut berhasil mengungkap sindikat pengoplosan Beras bulog dan Non-Bulog menjadi kemasan Merek Apel ukuran 50 kg, di Gudang 899 Kayu Putih, Medan Belawan, Rabu malam (9/1).

Petugas menyita sebanyak 200 ton beras Bulog, 300 ton beras tanpa merek dan 20 ton beras merek Apel hasil pengemasan ulang. Petugas juga memeriksa sejumlah saksi termasuk pemilik gudang bernama Hendri alias Aseng.


http://www.antaranews.com/berita/354709/ylki-pengoplos-beras-harus-diproses-hukum 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar