19 Januari 2013
RUTENG, TIMEX - Tiga karyawan Perum Bulog yang menjadi terpidana
kasus korupsi dana insentif tahun 2009 akhirnya dijebloskan ke LP
Ruteng, Manggarai sejak pukul 15.30 Wita, Kamis (17/1).
Ketiga terpidana tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak
pidana korupsi oleh Mahkamah Agung (MA) dengan nomor putusan
1847.K/Pid.SUs/2011 tertanggal 29 Mei 2012 dan dipenjara selama satu
tahun.
"Kami hanya menjalankan perintah eksekusi oleh MA. Salinan putusan baru
diterima November lalu dan perintah eksekusi baru diterima belum lama
ini. Dan sesuai perintah maka kita langsung eksekusi para terpidana
untuk dijebloskan ke penjara," kata Kajari Ruteng, Gembong Priyanto
kepada koran ini, Jumat (18/1).
Gembong menjelaskan, tiga terpidana kasus korupsi di kantor Bulog Sub
Divre Ruteng adalah Hasnadaya Mansuetus, Paskalis Nara dan Hamid
Abdulla. Sesuai keputusan MA, ketiga terpidana terbukti bersalah
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar pasal 3
UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP.
Dikatakan, ketiga terpidana setelah menerima vonis bebas oleh PN Ruteng
langsung pindah tugas ke tempat lain. Mansuetus Hasnadaya bertugas
menjadi Kasi Administrasi dan Keuangan Sub Divre Bajawa, Paskalis Nara
Kasi Administrasi dan Keuangan Sub Divre Ruteng, sedangka Hamid Abdula,
Kepala Perwakilan Sub Divre Labuan Bajo.
"DI PN Ruteng mereka vonis bebas, kemudian kami langsung ajukan kasasi
ke MA," katanya. Dikatakan, ketiga terpidana terbukti melakukan
penyunatan sejumlah mata anggaran yang mengakibatkan terjadinya kerugian
negara sebesar Rp 164 juta. Dana tersebut sebetulnya dialokasikan untuk
tenaga lapangan dan insentif dalam pendistribusian raskin, namun secara
bersama ketiga terdakwa membuat item tersebut menjadi satu item
pembayaran yakni dana insentif.
Sebetulnya, kata Gembong, ketiga terpidana sudah masuk penjara sejak
Selasa (15/1) lalu, namun salah satu terpinda yakni Hamid Abdullah tidak
hadir sehingga dilayangkan lagi surat panggilang. "Kemarin mereka hadir
semua, karena itu kita langsung giring ke LP Ruteng untuk
menjalani masa penahanan," katanya.
Atas putusan tersebut, dua terpinda menyatakan menerima sedangkan
terpidana Hamid Abdullah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan
MA. Namun proses PK sama sekali tidak menghambat proses eksekusi.
Karena itu ketiga terpidana kasus korupsi tersebut langsung dijebloskan
dalam tahanan sejak Kamis (17/1).
http://www.timorexpress.com/index.php?act=news&nid=53693
Tidak ada komentar:
Posting Komentar