Minggu, 20 Januari 2013

Tiga Staf Bulog Dihukum 1 Tahun Penjara

19 Januari 2013

RUTENG, TIMEX - Tiga karyawan Perum Bulog yang menjadi terpidana kasus korupsi dana insentif tahun 2009 akhirnya dijebloskan ke LP Ruteng, Manggarai sejak pukul 15.30 Wita, Kamis (17/1).

Ketiga terpidana tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Mahkamah Agung (MA) dengan nomor putusan 1847.K/Pid.SUs/2011 tertanggal 29 Mei 2012 dan dipenjara selama satu tahun.

"Kami hanya menjalankan perintah eksekusi oleh MA. Salinan putusan baru diterima November lalu dan perintah eksekusi baru diterima belum lama ini. Dan sesuai perintah maka kita langsung eksekusi para terpidana untuk dijebloskan ke penjara," kata Kajari Ruteng, Gembong Priyanto kepada koran ini, Jumat (18/1).

Gembong menjelaskan, tiga terpidana kasus korupsi di kantor Bulog Sub Divre Ruteng adalah Hasnadaya Mansuetus, Paskalis Nara dan Hamid Abdulla. Sesuai keputusan MA, ketiga terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dikatakan, ketiga terpidana setelah menerima vonis bebas oleh PN Ruteng langsung pindah tugas ke tempat lain. Mansuetus Hasnadaya bertugas menjadi Kasi Administrasi dan Keuangan Sub Divre Bajawa, Paskalis Nara Kasi Administrasi dan Keuangan Sub Divre Ruteng, sedangka Hamid Abdula, Kepala Perwakilan Sub Divre Labuan Bajo.

"DI PN Ruteng mereka vonis bebas, kemudian kami langsung ajukan kasasi ke MA," katanya. Dikatakan, ketiga terpidana terbukti melakukan penyunatan sejumlah mata anggaran yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 164 juta. Dana tersebut sebetulnya dialokasikan untuk tenaga lapangan dan insentif dalam pendistribusian raskin, namun secara bersama ketiga terdakwa membuat item tersebut menjadi satu item pembayaran yakni dana insentif.

Sebetulnya, kata Gembong, ketiga terpidana sudah masuk penjara sejak Selasa (15/1) lalu, namun salah satu terpinda yakni Hamid Abdullah tidak hadir sehingga dilayangkan lagi surat panggilang. "Kemarin mereka hadir semua, karena itu kita langsung giring ke LP Ruteng untuk
menjalani masa penahanan," katanya.

Atas putusan tersebut, dua terpinda menyatakan menerima sedangkan terpidana Hamid Abdullah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA. Namun proses PK sama sekali tidak menghambat proses eksekusi. Karena itu ketiga terpidana kasus korupsi tersebut langsung dijebloskan dalam tahanan sejak Kamis (17/1).

http://www.timorexpress.com/index.php?act=news&nid=53693

Tidak ada komentar:

Posting Komentar