Sabtu, 19 Januari 2013

HPP Kedelai Minimal Rp 7.000 per Kilogram

19 Januari 2013

Fiqhislam.com - Pemerintah hampir bulat dalam penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) kedelai. Berdasarkan hasil diskusi dengan petani kedelai, HPP kedelai yang layak adalah sebesar Rp 7.000 per kilogram (kg).
Menurut Menteri Pertanian Suswono, penetapan HPP kedelai akan beriringan dengan penunjukan Perum Bulog sebagai badan penyangga komoditas tersebut. Pemerintah bakal memberikan wewenang sekaligus penugasan kepada BUMN ini untuk mengatur tata niaga kedelai.
Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menambahkan, HPP kedelai sebesar Rp 7.000 cukup ideal bagi para petani kedelai serta perajin tempe dan tahu. Dengan harga pembelian sebesar itu, Bulog nantinya akan membeli kedelai impor sebesar Rp 5.000 per kg, lalu menjualnya di harga Rp 6.000 per kg.
Agar terjadi subsidi silang, maka harga beli kedelai oleh Bulog dari petani dalam negeri sebesar Rp 7.000 per kg. "Paling tidak ada subsidi silang antara pembelian impor dengan petani lokal," ujar Rusman, Jumat (18/1).
Ketua Dewan Kedelai Nasional Benny Kusbini mengatakan, dengan penerapan harga pembelian Rp 7.000 per kg, para petani kedelai lebih tertarik untuk mengembangkan lahan pertaniannya.
Sementara, Asep Nurdin, Ketua Koperasi Produsen Tahu Tempe Indonesia (Kopti) Jawa Barat sebelumnya menyatakan, pemerintah perlu menetapkan HPP kedelai agar harga kedelai di dalam negeri terkendali.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan berharap, Bulog dan perusahaan lain yang berwenang melakukan importasi kedelai berkomitmen melakukan stabilitas harga. "Selain berkomitmen dengan membeli dari petani, juga berkomitmen untuk distribusi hingga ke Kopti," kata Gita.
Saat ini, Direktur Utama Bulog Sutarto Alimoeso menegaskan, perusahaannya sudah mendapatkan komitmen dari beberapa produsen kedelai yang akan memasok kedelai untuk Bulog. Tapi, hingga kini perusahaan logistik pelat merah ini belum memutuskan siapa yang kelak menjadi pemasok kedelai impor.
Kini, Bulog masih menunggu penugasan resmi dari pemerintah untuk menjadi badan penyangga harga kedelai di dalam negeri. Penugasan ini dalam bentuk eraturan ataupun instruksi presiden "Mudah-mudahan bulan depan penugasan impor bisa keluar," kata Sutarto.

http://www.fiqhislam.com/index.php?option=com_content&view=article&id=72172:hpp-kedelai-minimal-rp-7000-per-kilogram000-per-kilogram&catid=73:ekonomi-bisnis-dan-keuangan&Itemid=195 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar