14 Januari 2013
JAKARTA -- Hadirnya UU Pangan akan melindungi konsumen
termasuk masyarakat miskin yang menikmati program pemerintah yang
disebut beras miskin (Raskin). Pasalnya, dalam regulasi tersebut
produsen harus mencantumkan tanggal kadaluarsa beras. Bahkan nama
produsen Raskin yang menjadi mitra Perum Bulog juga wajib disebutkan
dalam kemasan.
"Selama ini beras raskin yang dikemas dalam karung nilon tidak ada
identitasnya. Hanya dicantumkan beras raskin dari Bulog. Nah, sekarang
tidak bisa lagi, tanggal kadaluarsanya harus dicantumkan," tutur Siswono
Yudhohusodo, anggota Komisi IV DP RI dalam rapat dengar pendapat dengan
Dirut Perum Bulog Sutarto Alimoeso, Senin (14/1).
Dengan adanya tanggal kadaluarsanya, lanjut Siswono, masyarakat bisa
mendapatkan beras berkualitas bagus. Bukan lagi beras yang berwarna
kuning kehitaman, penuh kutu maupun ulat. Selain itu masyarakat bisa
tahu kapan batas waktu berasnya layak konsumsi atau tidak.
"Batas waktu konsumsinya enam bulan sebelum tanggal kadaluarsa. Ini
harus diperhatikan benar oleh Bulog maupun mitra Bulog yang menyediakan
beras raskin agar kadar air beras harus diperhatikan biar masa simpannya
lebih lama," terangnya.
Wakil Ketua Komisi IV Ibu Multajam menambahkan, selain tanggal
kadaluarsa, perlu juga dicantumkan identitas dari beras raskinnya. Mulai
dari asal berasnya dari daerah mana sampai siapa mitra Bulognya
(produsen beras raskin). Dengan adanya identitas lengkap, akan mudah
dilacak beras mana yang kualitasnya bagus dan jelek. "Bagi yang jelek,
sudah pasti harus ada sanksinya," tegasnya.
Pernyataan Ibnu dipertegas Wakil Ketua Komisi IV Herman Khoerun.
Dijelaskannya, kemasan pangan merupakan bagian penting yang diatur dalam
UU Pangan. Kemasan pangan untuk beras raskin juga harus mengikuti
aturan dalam UU Pangan, di mana identitasnya harus jelas sehingga
masyarakat bisa tahu produk yang dia konsumsi.
Sementara itu Dirut Perum Bulog Sutarto Alimoeso mengungkapkan, kemasan
beras raskin dan komersial hanya dibedakan di ukuran dan warna kemasan
saja. Sedangkan tanggal kadaluarsa maupun indentitas lainnya belum
dicantumkan
http://m.jpnn.com/news.php?id=154333
Tidak ada komentar:
Posting Komentar