Rabu, 16 Januari 2013

Ka Divrei Bulog Sumut Mangkir Diperiksa Poldasu

15 Januari 2013

PORTALKRIMINAL.COM - MEDAN: Kepala Divisi Regional (Divre) Badan Urusan Logistik (Bulog) Sumut, mangkir diperiksa Petugas Subdit I/Iindag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu, Senin 114/1), alasannya karena pihak Bulog ada tugas penting yang tidak bisa ditinggalkan.

"Seharusnya, pihak Bulog diperiksa, Senin (14/1) namun karena ada tugas yang tidak bisa ditinggal sehingga mereka minta ditunda jadi hari Rabu (16/1)," kata Dirreskrimsus Poldasu Kombes Pol.Drs. Sadono Budi Nugroho, SH melalui Kasubdit II/Indag, AKBP Edy Faryadi, Sik, SH, MH, kepada Medan Pos, Selasa (15/1).

Edy Faryadi mengatakan, pihak Bulog sudah datang memberitahukan ketidaksediaan mereka untuk memberi keterangan.

"Pihak Bulog, sudah ada konfirmasi bahwa Divrei Bulog Sumut tidak bisa diperiksa, maka permintaan mereka untuk diperiksa Rabu kita penuhi,"katanya.

Edy mengatakan, pihak Divrei Bulog Sumut diperiksa sebagai saksi dan saksi ahli terkait temuan beras Bulog oplosan di Gudang No.899 Jalan Kayu Putih, Kel Mabar, Kec Medan Labuhan, yang digerebek Rabu (9/1) lalu, milik Henri alias Aseng Jenggot, pemilik Tolo Beras Jadi, Sei Sikambing, Helvetia Medan.

Pemeriksaan pihak Bulog dilakukan karena digudang milik Hendri alias Aseng Jenggot, pemilik toko Jadi, Jalan Sei Sikamping, Helvetia,  ditemukan 200 ton beras Bulog.

"Kita periksa Bulog untuk mengetahui kenapa Aseng Jenggot bisa memiiki ratusan ton beras Bulog dan apakah beras Bulog itu resmi dibeli atau karena ada permainan,,"katanya.

Henri alias Aseng Jenggot adalah distributor beras terbesar di Sumut merk Kuku Balam berlambang dua buah Apel.

Bahkan, pemilik perusahaan Sahabat Jaya (SBJ) itu merupakan penyuplai beras untuk PTPN I-IV.

Sebagaimana diketahui, Subdit I/Indah menggerebek Gudang No.899 Jalan Kayu Putih, Rabu (9/1. Di gudang itu sedang terjadi pengoplosan beras Bulog.

Dari gudang itu, ditemukan  20 ton beras yang sudah dioplos, Merk kuku Balam dalam karung ukuran  30 kg dengan kemasan gambar dua  buah apel. Kemudian, beras Bulog 200 ton dan beras tanpa merk 300 ton yang dibeli dari Jakarta, berikut dokumen-dokumen..

Aseng sudah 35 tahun menjual beras namun dia mengaku baru 10 tahun mengplos beras Bulog.

"Modusnya, beras bulog ukuran 50 kg perkarung dicampur dengan beras non merk tersebut kemudian dimasukan ke goni ukuran 30 kg ber merk "Kuku Balam" bergambar dua buah apel dan dikarung juga tertera SBJ (Sahabat Jaya),"kata Sadono..

Dalam penggerebekan itu, Hendri alias Aseng Jenggot bersama karyawan bernama Susanto Jaya,  bagian penghitungan/ Telly diboyong ke Mapoldasu.

Sadono mengatakan, Aseng dijerat pasal 24 UU No.5 Tahun 1984 tentang industri pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang penipuan konsumen, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

http://portalkriminal.com/index.php/home/kriminal-daerah/3953-ka-divrei-bulog-sumut-mangkir-diperiksa-poldasu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar