15 Januari 2013
PORTALKRIMINAL.COM - MEDAN: Kepala Divisi Regional (Divre) Badan
Urusan Logistik (Bulog) Sumut, mangkir diperiksa Petugas Subdit I/Iindag
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu, Senin
114/1), alasannya karena pihak Bulog ada tugas penting yang tidak bisa
ditinggalkan.
"Seharusnya, pihak Bulog diperiksa, Senin (14/1) namun karena
ada tugas yang tidak bisa ditinggal sehingga mereka minta ditunda jadi
hari Rabu (16/1)," kata Dirreskrimsus Poldasu Kombes Pol.Drs. Sadono
Budi Nugroho, SH melalui Kasubdit II/Indag, AKBP Edy Faryadi, Sik, SH,
MH, kepada Medan Pos, Selasa (15/1).
Edy Faryadi mengatakan, pihak Bulog sudah datang memberitahukan ketidaksediaan mereka untuk memberi keterangan.
"Pihak
Bulog, sudah ada konfirmasi bahwa Divrei Bulog Sumut tidak bisa
diperiksa, maka permintaan mereka untuk diperiksa Rabu kita
penuhi,"katanya.
Edy mengatakan, pihak Divrei Bulog Sumut
diperiksa sebagai saksi dan saksi ahli terkait temuan beras Bulog
oplosan di Gudang No.899 Jalan Kayu Putih, Kel Mabar, Kec Medan Labuhan,
yang digerebek Rabu (9/1) lalu, milik Henri alias Aseng Jenggot,
pemilik Tolo Beras Jadi, Sei Sikambing, Helvetia Medan.
Pemeriksaan
pihak Bulog dilakukan karena digudang milik Hendri alias Aseng Jenggot,
pemilik toko Jadi, Jalan Sei Sikamping, Helvetia, ditemukan 200 ton
beras Bulog.
"Kita periksa Bulog untuk mengetahui kenapa Aseng
Jenggot bisa memiiki ratusan ton beras Bulog dan apakah beras Bulog itu
resmi dibeli atau karena ada permainan,,"katanya.
Henri alias Aseng Jenggot adalah distributor beras terbesar di Sumut merk Kuku Balam berlambang dua buah Apel.
Bahkan, pemilik perusahaan Sahabat Jaya (SBJ) itu merupakan penyuplai beras untuk PTPN I-IV.
Sebagaimana
diketahui, Subdit I/Indah menggerebek Gudang No.899 Jalan Kayu Putih,
Rabu (9/1. Di gudang itu sedang terjadi pengoplosan beras Bulog.
Dari
gudang itu, ditemukan 20 ton beras yang sudah dioplos, Merk kuku Balam
dalam karung ukuran 30 kg dengan kemasan gambar dua buah apel.
Kemudian, beras Bulog 200 ton dan beras tanpa merk 300 ton yang dibeli
dari Jakarta, berikut dokumen-dokumen..
Aseng sudah 35 tahun menjual beras namun dia mengaku baru 10 tahun mengplos beras Bulog.
"Modusnya,
beras bulog ukuran 50 kg perkarung dicampur dengan beras non merk
tersebut kemudian dimasukan ke goni ukuran 30 kg ber merk "Kuku Balam"
bergambar dua buah apel dan dikarung juga tertera SBJ (Sahabat
Jaya),"kata Sadono..
Dalam penggerebekan itu, Hendri alias Aseng
Jenggot bersama karyawan bernama Susanto Jaya, bagian penghitungan/
Telly diboyong ke Mapoldasu.
Sadono mengatakan, Aseng dijerat
pasal 24 UU No.5 Tahun 1984 tentang industri pasal 62 UU No.8 tahun 1999
tentang penipuan konsumen, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun
penjara.
http://portalkriminal.com/index.php/home/kriminal-daerah/3953-ka-divrei-bulog-sumut-mangkir-diperiksa-poldasu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar