Kamis, 10 Januari 2013

Pabrik Beras Oplosan Digerebek

10 Januari 2013

Medan, (Analisa). Petugas Subdit I/Iindag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut menggerebek gudang pengoplosan beras Bulog di gudang No. 899 Kayu Putih, Kecamatan Medan Deli, Rabu (9/1).
Saat itu disita 20 ton beras yang sudah dioplos dengan Merk kuku Balam 30 Kg, kemasan gambar dua apel, beras Bulog 200 ton dan beras tanpa merk 300 ton berikut dokumen-dokumen.

Pemilik beras, H alias Aseng penduduk Jalan Sei Sikambing sekaligus distributor beras oplosan dibawa ke Mapolda Sumut bersama karyawannya, SJ dan bagian penghitungan, T guna menjalani pemeriksaan.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Sadono Budi Nugroho didampingi Kasubdit I/Indag, AKBP Edy Faryadi mengatakan, saat digerebek sedang terjadi pengoplosan dari beras Bulog ukuran 50 Kg dengan beras tanpa merk ukuran 50 Kg yang dibeli dari Jakarta, kemudian dioplos ke goni ukuran 30 Kg dengan merk "kuku balam" bergambar dua buah apel SBJ (Sahabat Jaya).

Sadono mengatakan, Aseng sudah 35 tahun berdagang beras dan telah melakukan aktifitas mengoplos beras Bulog selama 10 tahun.

"Hasil oplosan dijual ke wilayah Sumut khususnya Medan dengan harga per karung ukuran 30 Kg Rp.260.000. "Kita masih memeriksa Aseng, sejauh mana aktifitasnya dan darimana dia beli beras Bulog serta beras tanpa merk itu. Apakah ada kerjasama dengan Bulog, kita masih selidiki," kata Sadono.

Ditambahkan, pihaknya akan berusaha mengungkap sindikat pengoplosan beras Bulog tersebut. "Apakah pelaku memiliki izin menggunakan merk "kuku balam" bergambar dua apel serta menelusuri kemungkinan sindikat lain.

Sadono mengatakan, pelaku dijerat pasal 24 UU No.5 Tahun 1984 tentang industri pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang penipuan konsumen, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

http://www.analisadaily.com/news/read/2013/01/10/99491/pabrik_beras_oplosan_digerebek/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar