21 Januari 2013
SURABAYA, Berita HUKUM - Kasus dugaan korupsi
korupsi senilai Rp 6,7 miliar di Bulog Jatim, Gunawan NG Direktur Utama
PT Agung Pratama Lestari (APL) yang sebelumnya diputus bebas di
Pengadilan Negeri Surabaya, Desember 2007, kini masuk dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.
Dalam kasus korupsi miliaran ini, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi
jaksa yang menuntutnya enam tahun. Namun saat dipanggil Kejaksaan untuk
dieksekusi, Gunawan NG tak menunjukkan batang hidungnya, alias kabur.
Modus buron selalu sama, Kejaksaan pun masih saja kecolongan.
Kisahnya, Gunawan Ng selaku Direktur Utama PT APL dipercaya Bulog
melakukan pengadaan gabah kering giling (GKG). Ternyata, perusahaan ini
menunjuk mitra untuk pengadaan gabah tersebut. Menurut Jaksa Penuntut
Umum (JPU) kala membacakan dakwaan, GKG itu seharusnya dikeringkan
dengan drying center milik Bulog, tapi itu tidak dilakukan Gunawan Ng.
Tahun 2004, APL mengambil untung Rp 90 perkilogram dari harga GKG Rp
1.725 perkilogram, Sedangkan pada 2005 mengambil untung Rp 25
perkilogram dari harga GKG Rp 1.765 perkilogram. Jumlah GKG yang disetor
ke Bulog 118.000 ton.
http://www.beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Korupsi+Rp+6%2C7+Miliar+di+Bulog%2C+Gunawan+NG+Jadi+Buruan+Kejaksaan&subjudul=DPO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar