11 Januari 2013
MEDAN | DNA - Petugas Subdit I/Iindag Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Poldasu, terus melakukan pemeriksaan pemilik beras
Bulog Oplosan, Hendrik Alias Aseng, sekaligus pengusaha Toko Jadi. Empat
orang karyawannya diperiksa, kemudian, Subdit I/Indag Ditreskrimsus
Poldasu akan memeriksa saksi ahli dari Bulog, Senin (14/1/2013)
mendatang.
"Kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap karyawan bagian administrasi
dan pekan depan kita akan memeriksa saksi ahli dari Bulog,"kata
Dirreskrimsus Poldasu, Kombes.Pol.Drs.Sadono Budi Nugroho, SH didampingi
Kasubdit I/Indag AKBP Edy Faryadi, Sik,SH,MH,Kamis (10/1/2013).
Setelah saksi ahli diperiksa, kata Sadono, lalu pihaknya akan menetapkan
tersangka yaitu pemilik beras Bulog oplosan, Hendrik alias Aseng.
Kemudian akan menelusuri orang-orang yang ikut berperan dalam
pengoplosan beras Bulog tersebut.
"Melihat pengoplosan sudah berjalan 10 tahun, besar kemungkinan ada keterlibatan orang lain," kata Sadono.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tambah Sadono, beras Bulog (Badan
Usaha Logistik) itu diperoleh dari Bulog sedangkan beras tanpa merek
sebanyak 300 ton dibeli dari salah satu perusahaan di Jakarta. Beras itu
diketahui bermutu rendah.
Sebagaimana diketahui, Subdit I/Indag Ditreskrimsus dipimpin langsung
Kasubdit, AKBP Edy Faryadi, Sik, SH, MH, menggerebek gudang pengoplosan
beras Bulog di Gudang No. 899 Kayu Putih, Kec Medan Deli, Rabu (9/1)
siang.
Dari gudang itu, ditemukan 20 ton beras yang sudah dioplos, Merk kuku
Balam dalam karung ukuran 30 kg dengan kemasan gambar dua buah apel.
Kemudian, beras Bulog 200 ton dan beras tanpa merk 300 ton yang dibeli
dari Jakarta, berikut dokumen-dokumen..
Modusnya, beras bulog ukuran 50 kg perkarung dicampur dengan beras non
merk tersebut kemudian dimasukan ke goni ukuran 30 kg merk "Kuku Balam"
bergambar dua buah apel dan dikarung juga tertera SBJ (Sahabat Jaya).
Pemilik beras, Hendri Alias Aseng, yang juga pengusaha Toko Jadi, Jalan
Sei Sikambing sekaligus distributor beras oplosan "kuku Balam" bergambar
dua buah apel, untuk Sumut, diboyong ke Mapoldasu untuk pemeriksaan
bersama seorang karyawannya bernama Susanto Jaya, bagian penghitungan/
Telly.
Saat penggerebekan, sedang terjadi pengoplosan. Dalam pemeriksaan,
Hendri alias Aseng mengaku sudah 35 tahun berdagang beras dan telah
melakukan aktifitas mengoplos beras Bulog selama 10 tahun. Hasil oplosan
itu dijual ke wilayah Sumut khususnya Medan dengan harga perkarung
ukuran 30 kg Rp.260.000.
Sadono mengatakan, Aseng dijerat pasal 24 UU No.5 Tahun 1984 tentang
industri pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang penipuan konsumen, dengan
ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
http://www.dnaberita.com/berita-81465-kasus-beras-bulog-oplosan-polisi-periksa-empat-saksi-.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar