Jumat, 11 Januari 2013

Kasus Beras Bulog Oplosan, Polisi Periksa Empat Saksi

11 Januari 2013

MEDAN | DNA - Petugas Subdit I/Iindag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu, terus melakukan pemeriksaan pemilik beras Bulog Oplosan, Hendrik Alias Aseng, sekaligus pengusaha Toko Jadi. Empat orang karyawannya diperiksa, kemudian, Subdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu akan memeriksa saksi ahli dari Bulog, Senin (14/1/2013) mendatang.

"Kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap karyawan bagian administrasi dan pekan depan kita akan memeriksa saksi ahli dari Bulog,"kata Dirreskrimsus Poldasu, Kombes.Pol.Drs.Sadono Budi Nugroho, SH didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Edy Faryadi, Sik,SH,MH,Kamis (10/1/2013).

Setelah saksi ahli diperiksa, kata Sadono, lalu pihaknya akan menetapkan tersangka yaitu pemilik beras Bulog oplosan, Hendrik alias Aseng. Kemudian akan menelusuri orang-orang yang ikut berperan dalam pengoplosan beras Bulog tersebut.

"Melihat pengoplosan sudah berjalan 10 tahun, besar kemungkinan ada keterlibatan orang lain," kata Sadono.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tambah Sadono, beras Bulog (Badan Usaha Logistik) itu diperoleh dari Bulog sedangkan beras tanpa merek sebanyak 300 ton dibeli dari salah satu perusahaan di Jakarta. Beras itu diketahui bermutu rendah.

Sebagaimana diketahui, Subdit I/Indag Ditreskrimsus dipimpin langsung Kasubdit, AKBP Edy Faryadi, Sik, SH, MH, menggerebek gudang pengoplosan beras Bulog di Gudang No. 899 Kayu Putih, Kec Medan Deli, Rabu (9/1) siang.

Dari gudang itu, ditemukan  20 ton beras yang sudah dioplos, Merk kuku Balam dalam karung ukuran  30 kg dengan kemasan gambar dua  buah apel. Kemudian, beras Bulog 200 ton dan beras tanpa merk 300 ton yang dibeli dari Jakarta, berikut dokumen-dokumen..

Modusnya, beras bulog ukuran 50 kg perkarung dicampur dengan beras non merk tersebut kemudian dimasukan ke goni ukuran 30 kg merk "Kuku Balam" bergambar dua buah apel dan dikarung juga tertera SBJ (Sahabat Jaya).

Pemilik beras, Hendri Alias Aseng, yang juga pengusaha Toko Jadi, Jalan Sei Sikambing sekaligus distributor beras oplosan "kuku Balam" bergambar dua buah apel, untuk Sumut, diboyong ke Mapoldasu untuk pemeriksaan bersama seorang karyawannya bernama Susanto Jaya,  bagian penghitungan/ Telly.

Saat penggerebekan, sedang terjadi pengoplosan. Dalam pemeriksaan,  Hendri alias Aseng mengaku  sudah 35 tahun berdagang beras dan telah melakukan aktifitas mengoplos beras Bulog selama 10 tahun. Hasil oplosan itu dijual ke wilayah Sumut khususnya Medan dengan harga perkarung ukuran 30 kg Rp.260.000.

Sadono mengatakan, Aseng dijerat pasal 24 UU No.5 Tahun 1984 tentang industri pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang penipuan konsumen, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

http://www.dnaberita.com/berita-81465-kasus-beras-bulog-oplosan-polisi-periksa-empat-saksi-.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar