Rabu, 16 Januari 2013

Bulog Minta Kewenangan Perizinan

16 Januari 2013

Jakarta, Kompas - Tanpa ada aturan khusus yang diberikan kepada Perum Bulog, sulit bagi lembaga stabilisasi harga pangan tersebut untuk mewujudkan tujuan pemerintah mendorong peningkatan produksi kedelai dalam negeri dan pada saat yang sama menjaga harga di tingkat konsumen.
Aturan khusus perlu diberikan kepada Bulog berupa keleluasaan Bulog memberikan izin impor bagi swasta. Yang berikutnya, dalam situasi-situasi tertentu ketika terjadi lonjakan harga kedelai di pasar dunia, Bulog mendapat dukungan fiskal berbentuk anggaran cadangan pangan.
Direktur Utama Perum Bulog Sutarto Alimoeso mengatakan itu, Selasa (15/1), di Jakarta. ”Pada prinsipnya kami tidak mau mematikan swasta. Swasta tetap diberi kesempatan, tetapi tetap dalam kendali pemerintah melalui perusahaan BUMN bernama Bulog,” ujarnya.
Kalau izin impor berada di Kementerian Perdagangan, sementara Kemendag tidak operasional. Bulog yang tahu kondisi riil di lapangan karena Bulog memang lembaga operasional.
Bulog akan memberikan izin impor kedelai kepada swasta yang bersedia mengikuti ketentuan yang ditetapkan. Misalnya menjual kedelai impor dengan harga yang ditetapkan. ”Kalau harga jual melampaui harga yang ditetapkan, izin tidak diberikan lagi. Swasta juga diberi tugas untuk membeli kedelai produksi dalam negeri,” katanya.
Meski memberikan izin impor, Bulog tidak akan mengenakan biaya tambahan. Karena itu, justru akan memperpanjang rantai distribusi dan mendorong kenaikan harga. Dengan aturan khusus ini, kuota impor yang diberikan kepada Bulog 100 persen, meski begitu swasta tetap bisa mengimpor.
Terkait pemanfaatan dana cadangan pangan, Sutarto mengatakan, pasar kedelai di dunia tidak selamanya stabil. Ada kalanya terjadi gejolak. Seperti ketika kekeringan di AS dan lonjakan permintaan kedelai dari China. Harga langsung melambung. Kalau tidak ada peluang memanfaatkan dana cadangan pangan, Bulog akan merugi kalau harus menjual kedelai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

http://cetak.kompas.com/read/2013/01/16/04141351/bulog.minta.kewenangan.perizinan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar