22 Desember 2012
JAKARTA: Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara dari dugaan tindak
pidana korupsi pengadaan alat pengering gabah atau "drying center" oleh
Bank Bukopin dan PT Agung pratama Lestari, mencapai Rp59 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung
Arimuladi, di Jakarta, Jumat, menyatakan kerugian negara itu diperoleh
dari hasil penghitungan oleh akuntan publik Nursehan dan Sinarharja.
"Adapun dari hasil pemeriksaan berdasarkan surat akuntan publik Nomor:
110/NNS/Sket/XII/12 tanggal 13 Des 2012 dan tanggal 17 Desember 2012,
diketahui kerugian negara sebesar Rp59.584.529.500," katanya, Jumat
(21/12).
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan
pihaknya tidak melakukan audit kerugian negara terhadap bank tersebut
mengingat saham pemerintah di bank itu di bawah 15%.
Namun Kejagung bersikukuh bisa membuktikan adanya unsur kerugian negara
dan menggandeng auditor atau akuntan publik. Di dalam kasus yang sudah
disidik sejak pertengahan 2008, telah ditetapkan 11 orang tersangka.
Kapuspenkum menyebutkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi. "Sebanyak 20 saksi sudah diperiksa," katanya.
Yang jelas, kata dia, pihaknya ingin segera menuntaskan penanganan
kasus tersebut hingga bisa dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana
korupsi.
Kasus ini bermula ketika Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas
kredit kepada PT Agung Pratama sebesar Rp69,8 miliar pada 2004 yang
dikucurkan dalam tiga tahap.
Kredit itu dikucurkan untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah
"drying center" pada Bulog Divre Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa
Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan, sebanyak 45 unit.
Namun, fasilitas kredit tidak digunakan sebagaimana mestinya, seperti
pada pengadaan spesifikasi merek dan jenis mesin. Akibat pemberian
kredit itu, penyidik menyatakan, terjadi kredit macet di Bank Bukopin
ditambah bunga sebesar Rp76,24 miliar.
Dari kasus ini, penyidik sudah menetapkan 11 tersangka yang mayoritas
diantaranya merupakan karyawan Bukopin dan juga seorang pihak dari PT.
Agung Pratama. (Antara/Mtb/Bsi)
http://www.bisnis.com/articles/korupsi-bukopin-negara-dirugikan-rp59-miliar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar