11 Desember 2012
MAKASSAR, KOMPAS.com - Gara-gara ikut berserikat,
dua pegawai Perusahaan Umum (Perum) Bulog Divre Sulawesi Selatan dan
Sulawesi Barat (Sulselbar), Afdal dan Abdillah dipecat. Ironinya
lagi, pemecatan keduanya secara tiba-tiba dan tanpa diberikan
pesangon.
Atas pemecatan itu, Afdal dan Abdillah pun meminta
perlindungan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Selain itu
juga, Perum Bulog Divre Sulselbar dilaporkan ke kepolisian. Afdal
dan Abdillah, Selasa (11/12/2012), mengaku dipecat oleh Perum Bolog
tertanggal 20 Oktober 2012 lalu tanpa ada peringatan. Padahal dirinya
sudah delapan tahun bekerja di Perum Bulog Devre Sulselbar.
"Aneh,
saya hanya ikut berserikat yang kemudian langsung dipecat. Surat
pemecatan yang saya dapatkan semuanya berlogo Perum Bulog tanpa alasan
yang pasti, sedangkan saya berdua sudah mengabdi selama delapan
tahun. Hal ini sudah melanggar undang-undang, makanya saya sudah
meminta bantuan hukum di LBH Makassar dan melaporkan Perum Bulog ke
Polda sulselbar," kata Afdal.
Sementara itu Kepala Bulog Divre
Sulselbar, Tommy S Kado membantah jika pihaknya melarang pegawai
berserikat. Sebab, pelarangan berserikat melanggar undang-undang.
Keduanya dipecat, karena bukan berstatus pegawai Perum Bulog.
Melainkan pegawai biasa UB Jastasma yang di bawah naungan Perum Bulog.
"Keduanya bukan pegawai Bulog, melainkan pegawai UB Jastasma
yang di sub-kan oleh Perum Bulog. Kalau pemecatan keduanya, bukan
kewenangan saya. Sebab sudah beda managemen lagi. Yang jelas, kami
juga tidak pernah melarang pegawai berserikat," kata Tommy via telepon
selularnya.
http://regional.kompas.com/read/2012/12/11/19522159/Ikut.Berserikat.Dua.Pegawai.Bulog.Dipecat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar