20 Desember 2012
MAKASSAR, KOMPAS.com - Puluhan massa dari serikat
buruh yang mengatasnamakan Solidaritas Rakyat Menggugat untuk Pekerja
Bulog (Srang-Bulog) menduduki kantor Bulog Divisi Regional (Divre) VII
di Jl AP Pettarani, Makassar sejak Jumat (14/12/2012) lalu. Aksi
pendudukan ini dilakukan buruh karena manajemen Perusahaan Umum (Perum)
Bulog Sulsel dituding melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan. Pemberian upah yang rendah dan tidak diakuinya
Unit Bisnis (UB) Jasa Survei dan Pemberantasan Hama (Jastasma) dianggap
sebagai pelanggaran.
Koordinator Lapangan, Salim Samsur dalam
orasinya, Rabu (19/12/2012) menyebutkan, pekerja di UB Jastasma yang
merupakan bagian Bulog tidak pernah diberikan upah layak yang mengacu
pada upah minimum provinsi. Dengan begitu, manajemen Perum Bulog
dianggap sudah melakukan kejahatan dan menggelapkan upah dan hak
pekerja.
"Jam kerja juga tidak jelas, lantas tidak ada cuti dan
uang lembur. Manajemen sudah melakukan kejahatan, bahkan telah terjadi
penggelapan upah dan hak pekerja. Pelanggaran yang juga terjadi berupa
pemberangusan maupun penghalangan berserikat. Tindakan yang melanggar
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Kerja, bahkan sudah
memakan dua korban, yakni Andi Abdillah dan Afdal Hakim, yang dipecat
November 2012 lalu," ucapnya.
Dua pelanggaran aturan yang
dilakukan manajemen Bulog sudah dilaporkan ke Markas Polda Sulselbar.
Statusnya kini dalam tahap penyelidikan. Presiden Federasi Serikat
Perjuangan Buruh Indonesia, Mukhtar Guntur mengatakan, adanya perbuatan
melawan hukum yang dilakukan direksi Perum Bulog. Pernyataan pimpinan
yang tidak mengakui UB Jastasma sebagai bagian dari Perum Bulog pun
dikecamnya.
"Jika mereka tidak diakui, bahkan sebagai tenaga
kontrak, maka jelas sudah terjadi pelanggaran aturan. Kami akan terus
menduduki kantor Perum Bulog dan mengintensifkan gelombang demonstrasi
hingga adanya keputusan positif yang menguntungkan buruh. Bulog
merupakan BUMN, milik rakyat, tapi tidak memperkerjakan rakyat dengan
manusiawi," ujarnya.
Menanggapi tudingan buruh, Kepala Perum Bulog
Divre Sulselbar, Tommy Sikado yang menemui pendemo membatah telah
melakukan pelanggaran undang-undang. Ia mengatakan, UB Jastasma
merupakan bagian tersendiri dan masih dalam proses pengurusan untuk
bergabung menjadi anak perusahaan. Karenanya, kesejahteraan pekerja yang
tergabung dalam unit tersebut bukan merupakan kewenangan pihaknya.
"Tolong
dipisahkan antara Perum Bulog dan UB Jastasma. Kami tidak berhubungan
langsung dengan pekerja. Meski begitu, kami tidak tinggal diam dan akan
menjembatani permasalahan UB Jastasma dengan pekerjanya. Kami janji
dalam waktu dekat, pertemuan antara buruh dengan general manager UB Jastasma di Jakarta," tandasnya.
Tommy
pun membantah tudingan penghalangan berserikat. Menurutnya, manajemen
tidak pernah melakukan pelarangan. Permasalahan yang terjadi sekarang,
termasuk aduan dua eks karyawan ke kepolisian pun diharapkan bisa segera
dituntaskan.
http://regional.kompas.com/read/2012/12/20/00323656/Enam.Hari.Buruh.Duduki.Kantor.Bulog.Makassar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar