Sabtu, 22 Desember 2012

Defisit Lahan Pangan

22 Desember 2012

Pemerintah Cari Pelopor Penyelamatan Sawah

Jakarta, Kompas - Indonesia akan mengalami defisit lahan pangan seluas 730.000 hektar pada tahun 2015. Defisit lahan terjadi sebagai dampak alih fungsi lahan pertanian dan peningkatan kebutuhan pangan. Kementerian Pertanian mengusulkan moratorium alih fungsi sawah.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Gatot Irianto mengatakan itu, Jumat (21/12), dalam diskusi kelompok membahas pengendalian laju alih fungsi sawah.
Tampil sebagai pembicara Ketua/anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup, Emil Salim, anggota Komisi IV DPR sekaligus pengusaha dan mantan Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia, Siswono Yudo Husodo, serta Guru Besar Sosial Ekonomi Industri Pertanian Universitas Gadjah Mada M Maksum.
Diskusi diharapkan dapat memberikan solusi terkait dengan ancaman defisit lahan pangan, terutama dalam upaya menghentikan laju konversi lahan pertanian ke nonpertanian.
Menurut Gatot, dengan laju pertumbuhan penduduk 1,49 persen per tahun, pada tahun 2015 jumlah penduduk Indonesia 255 juta jiwa.
Penduduk sebanyak itu memerlukan beras dengan produksi setara padi 68,47 juta ton gabah kering giling. Ini dengan asumsi konsumsi beras per kapita 135,1 kilogram per kapita per tahun.
Untuk memenuhi beras sebanyak itu, dibutuhkan lahan pertanaman padi 13,38 juta hektar. Namun, pada 2015 hanya tersedia lahan 13,20 juta hektar. Lahan tersedia itu masih tergerus alih fungsi seluas 0,55 juta hektar sehingga terjadi defisit 0,73 juta hektar.
Gatot mengatakan, Kementerian Pertanian mengusulkan kepada Presiden perlunya menerbitkan instruksi presiden soal moratorium alih fungsi sawah. Proses sedang dilakukan.
Selain itu, pemerintah juga tengah mengaudit sawah. Gatot menekankan perlunya para pelopor yang militan dalam upaya penyelamatan sawah untuk mencegah alih fungsi. Ini seperti yang dilakukan kelompok tani dan kepala desa di Tuban, yang menerbitkan peraturan desa soal larangan alih fungsi sawah seluas 50 hektar.
Emil mengatakan, dalam mencegah alih fungsi lahan, perlu bicara rencana aksi. Pemerintah hanya tinggal punya waktu setahun lagi untuk bekerja, masuk 2014 sudah akan sibuk dengan pemilu. Kalau sekarang upaya mencegah alih fungsi lahan tidak mulai dijalankan, tidak akan ada waktu lagi. (MAS/ZAL)

http://cetak.kompas.com/read/2012/12/22/06114027/defisit.lahan.pangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar