Jumat, 21 Desember 2012

Buruh : Bulog Sulsel Melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan

20/12/2012


INDEPENDEN,MAKASSAR – Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Syarikat Nasional, Solidaritas Rakyat Menggugat untuk Pekerja Bulog (Srang-Bulog), sampai Kamis (20/12/2012) pagi ini masih bertahan di luar pagar halaman kantor Bulog Divisi Regional (Divre) VII di Jl AP Pettarani, Makassar. Mereka menggelar aksi unjuk rasa sejak Jumat (14/12/2012) lalu.
Dalam aksinya para buruh menuding manajemen Perusahaan Umum (Perum) Bulog Sulsel telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penanggungjawab Aksi,Akbar yang ditemui Independen.co di tenda kecilnya mengatakan, mereka mempertanyakan pemberian upah yang rendah dan tidak diakuinya Unit Bisnis (UB) Jasa Survei dan Pemberantasan Hama (Jastasma), dan dianggap sebagai pelanggaran.
“Pekerja di UB Jastasma yang merupakan bagian Bulog tidak pernah diberikan upah layak yang mengacu pada upah minimum provinsi. Itu bukti manajemen Perum Bulog melakukan kejahatan dan menggelapkan upah dan hak pekerja. Jam kerja juga tidak jelas, lantas tidak ada cuti dan uang lembur.”kata Akbar.
Para buruh mengaku akan terus bertahan di tempat tersebut, menduduki kantor Perum Bulog dan mengintensifkan gelombang demonstrasi hingga adanya keputusan positif yang menguntungkan buruh. (ril)

http://www.independen.co/news/urban/makassar/item/1287-buruh-bulog-sulsel-melanggar-undang-undang-ketenagakerjaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar