Selasa, 27 November 2012

Kenaikan Kuota Impor Daging Langgar UU Pangan

26 November 2012

JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR, M Romahurmuziy, menilai rencana pemerintah menaikkan kuota impor daging menyalahi Undang-undang (UU) Pangan. Alasannya, sesuai pasal 14 ayat 2 UU Pangan maka impor hanya bisa dilakukan manakala produksi dalam negeri tidak mencukupi.

Padahal menurutnya, Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Peternakan (Ditjennak) Kementan sebagai institusi yang bertanggungjawab dalam manajemen stok pangan subsektor ternak, sudah berkali-kali meyakinkan bahwa stok daging masih ada. "Dan stok ini akan digunakan untuk menormalisasi harga. Harga-harga mulai kemarin terpantau sudah berangsur normal," katanya, Senin (26/11).

Romi -sapaan Romahurmuziy- menambahkan, Komisi IV DPR juga sudah menemukan adanya bukti-bukti rekayasa kenaikan harga dan kelangkaan daging sapi ini sebagai gerakan sepihak untuk menopang tuntutan adanya kenaikan kuota impor daging.

"Tapi ini Kemendag (Kementerian Perdagangan) sebagai institusi yang bukan tupoksinya mengurus stok ternak justru menyuarakan perlunya kenaikan kuota impor. Ada apa ini?" katanya tak habis pikir.

Pria yang juga Sekjen PPP itu menegaskan, peternak hanya mendapat harga sapi hidup Rp 20 ribu per kilogram. Akibatnya mereka tak mau beternak sapi untuk sumber pendapatannya.

"Sekarang ketika harga sapi bakalan hidup sedikit naik di atas harga ideal Rp30 ribu hingga Rp32 ribu per kilogram, pemerintah melalui Kemendag justru menghancurkan kuncup harapan yang baru mekar dengan rencana menaikkan kuota impor," ulasnya.

Menurutnya, rencana kenaikan kuota impor inilah yang ditunggu-tunggu perekayasa kenaikan harga dan kelangkaan daging sapi ini. "Barangkali, lobi mereka memang lebih kuat, dan para peternak kecil kita tidak mampu melobi. Makanya dlm kondisi ini, para peternak selalu dlm posisi dikalahkan," jelasnya.

Seperti diberitakan, pemerintah akhirnya mengeluarkan jalan pintas untuk memenuhi kekurangan pasokan daging sapi di dalam negeri yang membuat harga melonjak. Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/11).

"Harga daging sudah turun sedikit. Tapi kita akan sikapi. Menko Perekonomian Hatta Rajasa sudah keluarkan pernyataan bahwa impor akan kita buka lagi untuk daging. Mudah-mudahan bisa," ungkap Gita. (boy/jpnn) 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar