Selasa, 13 November 2012

Dissenting Opinion, Terdakwa Korupsi Bulog Menang Kasasi

12 November 2012

Jember (beritajatim.com) - Pengusaha Muhammad Ghozi memenangkan kasasi di Mahkamah Agung, terkait perkara dugaan korupsi di Badan Urusan Logistik Jawa Timur. MA menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jember yang membebaskannya.

"Kasasi Ghozi turun kira-kira tiga hari lalu," kata Ketua Pengadilan Negeri Jember Prio Utomo, Senin (12/11/2012). Dalam putusan MA itu, ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dari salah satu anggota majelis hakimn, yakni Artidjo Alkostar. Ia menganggap Ghozi bersalah dalam perkara itu.

Prio mengatakan, setelah putusan itu diterima PN Jember, pihaknya akan mendistribusikan kepada Kejaksaan Negeri setempat. "Nanti jaksa yang mengeksekusi keputusan itu," katanya.

Ada lima terdakwa dalam perkara ini, yakni Muharto (mantan Kepala Bulog Jatim), Ghozi, Kepala Divre Bulog Jatim Soeryandri, Kepala Divisi Hukum Bulog Pusat Indra Suyanto, dan Direktur SDM dan Umum Bulog Pusat Agus Syaifullah. Majelis hakim PN Jember menjatuhkan vonis bebas kepada mereka.

Bibit persoalan sudah muncul sejak tahun 1975. Saat itu, Ghozi memiliki utang kekurangan setor beras seberat 1.684.338 kilogram, atau senilai Rp 256.917.776.

Ghozi lantas meletakkan jaminan sejumlah aset tanah dan bangunan. Salah satunya adalah tanah seluas 5.710 meter persegi dan bangunan 2.210 meter persegi. Ternyata belakangan diketahui, tidak ada restrukturisasi utang. Muncul persoalan dengan kompensasi uang yang dikeluarkan Bulog, karena dinilai tak sesuai dengan nilai jual tanah dan adanya kekurangan tanah.

Akibatnya ada sejumlah kerugian yang muncul dan ditanggung Bulog, totalnya Rp 2,022 miliar. Item kerugian ini adalah: kerugian atas kompensasi utang dengan harga tanah sebesar Rp 1,268 miliar; kerugian sebesar Rp 168,980 juta karena kekurangan luas tanah 340 meter persegi yang diserahkan oleh Ghozi dari yang dibayar seluas 2.487 meter persegi; kerugian negara atas kehilangan luas tanah 520 meter persehi setelah penggabungan sertifikat sebesar Rp 258,440 juta; dan kerugian negara atas kelebihan pembayaran harga bangunan gudang sebesar Rp 326,400 juta.

Majelis hakim PN Jember menjatuhkan vonis bebas, karena tak ada kerugian negara dalam kasus itu. Menurut Prio, Ghozi memang tak bisa membayar. Namun semua tanah yang jadi jaminan sudah dipegang Bulog, dan harganya sudah sesuai dengan nominal utang. [wir]

http://www.beritajatim.com/detailnews.php/4/Hukum%20&%20Kriminal/2012-11-12/152392/Dissenting_Opinion,_Terdakwa_Korupsi_Bulog_Menang_Kasasi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar