12 November 2012
Jember (beritajatim.com) - Pengusaha Muhammad Ghozi
memenangkan kasasi di Mahkamah Agung, terkait perkara dugaan korupsi di
Badan Urusan Logistik Jawa Timur. MA menguatkan keputusan Pengadilan
Negeri Jember yang membebaskannya.
"Kasasi Ghozi turun kira-kira
tiga hari lalu," kata Ketua Pengadilan Negeri Jember Prio Utomo, Senin
(12/11/2012). Dalam putusan MA itu, ada pendapat berbeda (dissenting
opinion) dari salah satu anggota majelis hakimn, yakni Artidjo Alkostar.
Ia menganggap Ghozi bersalah dalam perkara itu.
Prio mengatakan,
setelah putusan itu diterima PN Jember, pihaknya akan mendistribusikan
kepada Kejaksaan Negeri setempat. "Nanti jaksa yang mengeksekusi
keputusan itu," katanya.
Ada lima terdakwa dalam perkara ini,
yakni Muharto (mantan Kepala Bulog Jatim), Ghozi, Kepala Divre Bulog
Jatim Soeryandri, Kepala Divisi Hukum Bulog Pusat Indra Suyanto, dan
Direktur SDM dan Umum Bulog Pusat Agus Syaifullah. Majelis hakim PN
Jember menjatuhkan vonis bebas kepada mereka.
Bibit persoalan
sudah muncul sejak tahun 1975. Saat itu, Ghozi memiliki utang kekurangan
setor beras seberat 1.684.338 kilogram, atau senilai Rp 256.917.776.
Ghozi
lantas meletakkan jaminan sejumlah aset tanah dan bangunan. Salah
satunya adalah tanah seluas 5.710 meter persegi dan bangunan 2.210 meter
persegi. Ternyata belakangan diketahui, tidak ada restrukturisasi
utang. Muncul persoalan dengan kompensasi uang yang dikeluarkan Bulog,
karena dinilai tak sesuai dengan nilai jual tanah dan adanya kekurangan
tanah.
Akibatnya ada sejumlah kerugian yang muncul dan ditanggung
Bulog, totalnya Rp 2,022 miliar. Item kerugian ini adalah: kerugian
atas kompensasi utang dengan harga tanah sebesar Rp 1,268 miliar;
kerugian sebesar Rp 168,980 juta karena kekurangan luas tanah 340 meter
persegi yang diserahkan oleh Ghozi dari yang dibayar seluas 2.487 meter
persegi; kerugian negara atas kehilangan luas tanah 520 meter persehi
setelah penggabungan sertifikat sebesar Rp 258,440 juta; dan kerugian
negara atas kelebihan pembayaran harga bangunan gudang sebesar Rp
326,400 juta.
Majelis hakim PN Jember menjatuhkan vonis bebas,
karena tak ada kerugian negara dalam kasus itu. Menurut Prio, Ghozi
memang tak bisa membayar. Namun semua tanah yang jadi jaminan sudah
dipegang Bulog, dan harganya sudah sesuai dengan nominal utang. [wir]
http://www.beritajatim.com/detailnews.php/4/Hukum%20&%20Kriminal/2012-11-12/152392/Dissenting_Opinion,_Terdakwa_Korupsi_Bulog_Menang_Kasasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar