Jumat, 26 Oktober 2012

UU PANGAN: Aturan pembatasan konversi lahan tidak perlu

Jum'at, 26 Oktober 2012
 JAKARTA--- Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) mengatakan bahwa pemerintah, dalam menindak lanjuti disahkannya Undang-Undang Pangan, tidak perlu menerbitkan peraturan pembatasan konversi lahan pangan menjadi non-pangan.

"Sebetulnya sudah ada Undang-Undang Agraria yang menegaskan bahwa tanah berfungsi sosial, jadi aturan teknis konversi lahan tidak diperlukan," kata Wakil Ketua HKTI Rachmat Pambudy saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/10/2012)

Rachmat menjelaskan, salah satu turunan dari fungsi sosial tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria No 5 tahun 1960 adalah tanah untuk kepentingan orang banyak, salah satunya adalah pangan.

"Oleh karena itu UU Agraria harus diutamakan jika terjadi konversi lahan pangan, namun undang-undang tersebut selama ini memang tidak diimplementasikan oleh pemerintah," kata Rachmat.

Konversi lahan pertanian ditengarai sebagai salah satu sebab tingginya impor komoditas pangan di Indonesia. Pada 2011 lalu, Indonesia mengimpor beras sebanyak 2,75 juta ton dengan nilai 1,5 miliar dolar AS.

Sementara di sisi lain, Menteri Pertanian Suswono memperkirakan, 100 ribu hektare pertanian telah dikonversi menjadi kawasan baru setiap tahunnya. Padahal selain sudah ada UU Agraria, juga terdapat payung hukum lain untuk mengerem laju konversi lahan pertanian yaitu, UU No 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Menanggapi hal tersebut, Rachmat mengatakan bahwa Undang-Undang Pangan yang baru disahkan adalah langkah baik bagi DPR dan pemerintah untuk memikirkan kedaulatan dan ketahanan pangan.

"Namun UU itu harus segera diikuti oleh Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan teknisnya," katanya.

Rachmat juga mengingatkan bahwa yang paling penting dari Undang-Undang Pangan adalah implementasinya karena tanpa hal tersebut, sebaik apa pun produk hukumnya tetap tidak akan berguna bagi masyarakat banyak.(Antara/msb)

http://www.bisnis.com/articles/uu-pangan-aturan-pembatasan-konversi-lahan-tidak-perlu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar