Kamis, 18 Oktober 2012

Perum Bulog Siap Jadi Badan Otoritas Pangan

Kamis, 18 Oktober 2012
 Pemerintah mengisyaratkan, Bulog akan menangani komoditas beras, gula, dan kedelai

Perum Bulog berharap bisa menjalankan tugas sebagai Badan Otoritas Pangan (BOP), yang memiliki kewenangan penuh untuk mengatur pangan dalam negeri.

Lembaga itu menyatakan siap ditunjuk sebagai stabilisator pangan, menyusul kehadiran undang-undang pangan yang baru.

Direktur Utama Perum Bulog Sutarto Alimoeso menegaskan, Bulog siap ditunjuk sebagai BOP yang bertugas menjaga stabilitas pangan, mulai dari hulu (produksi) hingga hilir (konsumen).

Sebagai badan usaha milik negara (BUMN), Perum Bulog telah melaksanakan tugasnya sebagai stabilisator pangan.

“Selama ini, kami menghadapi kendala karena koordinasi antarsektor tidaklah mudah. Kita perlu organisasi yang betul-betul mempunyai regulasi pelaksana pangan. Nantinya, badan otoritas pangan betul-betul bertanggung jawab terhadap pangan,” ujar Sutarto di Jakarta.

Sembari menunggu terbentuknya BOP, Menteri Pertanian Suswono menjelaskan, Bulog tetap menangani urusan penanganan pangan.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan yang akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR, Kamis (18/10), mengamanatkan pembentukan BOP paling lama tiga tahun sejak UU itu disahkan.

“Pembentukan BOP masih dalam kajian,” jelas dia di Jakarta, kemarin.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron menjelaskan, bila status BOP setingkat kementerian, aturan soal kementerian dan lembaga harus diubah terlebih dahulu.

“Jika badan itu berupa lembaga pemerintahan non-kementerian, maka tidak perlu merevisi aturan soal kementerian dan lembaga dan dapat dibentuk dalam waktu cepat,” ujar dia.

Dalam RUU Pangan yang baru, semua badan pangan di Indonesia akan dilebur menjadi satu lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

“Badan Pertahanan Pangan di bawah Kementerian Pertanian dan Dewan Ketahanan Pangan di bawah presiden, direorganisasr dalam lembaga baru ini. BUMN ketahanan pangan seperti Bulog, Pertani, Shang Hyang Sri juga akan bernasib sama,” kata Herman.

Menurut Herman, DPR akan menunggu keseriusan presiden untuk merombak peraturan mengenai Kementerian/Lembaga yaitu UU No. 32/2008 ,untuk membuka ruang masuknya Kementerian/Lembaga bar u yang nanti akan dibuat.

“Harus disesuaikan dan harus diubah UU No. 32/2008, harus direvisi dan kita akan buka ruang itu,” jelas dia.

Kepala Badan Ketahanan Pangan Ahmad Suryana menilai, RUU Pangan yang baru lebih komprehensif dari undang-undang sebelumnya.

UU ini mengatur soal ketahanan pangan hingga unit terkecil rumah tangga.

Kemandirian pangan, misalnya, tidak hanya melibatkan lembaga negara tetapi juga melibatkan peran masyarakat.

“Rakyat terlibat, mereka boleh berpartisipasi dalam menyelesaikan masalah pangan,” kata Sur yana di Jakarta.

Pemerintah dan DPR juga telah sepakat untuk membentuk Badan Otoritas Pangan, yang akan langsung bertanggung jawab kepada presiden.

Badan ini akan diatur oleh Peraturan Pr siden. Badan Otoritas Pangan memiliki tugas antara lain merumuskan kebijakan pangan, menjamin ketersediaan pangan nasional, dan stabilisasi harga.

Badan ini kelak juga mempunyai wewenang untuk menugaskan BUMN di sektor pangan untuk melakukan produksi, pengadaan, penyediaan, penyimpanan, distribusi, dan pengendalian harga pangan tertentu.

“UU Pangan ini juga bakal memuat hal penting soal perlindungan petani yakni dengan mengutamakan produk lokal atau dalam negeri,” jelas Suryana.

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk memberi peran baru kepada Perum Bulog.

Sejak Indonesia menandatangani perjanjian dengan Dana Moneter Internasional (IMF) pada 1998, Bulog hanya menangani komoditas beras.

Sebelumnya, Bulog berperan sebagai lembaga penyangga (buffer stock) kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, daging, gula, kedelai, dan minyak goreng.

Setelah lepas dari ketergantungan kepada IMF, pemerintah akan mengembalikan Bulog kepada semangat awal pembentukan lembaga ini, yakni melindungi konsumen dari lonjakan harga pangan dan melindungi produsen (petani) dari kejatuhan harga.

Pemerintah mengisyaratkan, Bulog akan menangani komoditas beras, gula, dan kedelai.

Ke depan, menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, tantangan utama masalah pangan adalah ketersediaan pangan setiap saat dan stabilitas harga pada tingkat yang terjangkau.

“Bulog harus ditingkatkan perannya dalam dua bidang itu,” kata Hatta Rajasa di sela Konferensi Tingkat Tinggi I Forum Dialog Kerjasama Asia (KTT ACD) di Kuwait City, Rabu (17/10).

Saat ini, pemerintah masih merumuskan revitalisasi peran Bulog dalam fungsi ketersediaan dan stabilitas harga pangan.

“Bulog harus menjalankan fungsi komersial tetapi di sisi lain juga har us menjaga stabilitas harga pangan,” kata Hatta.

Dia mencontohkan, adanya kebijakan harga pembelian pemerintah (HPP), untuk menjaga agar harga pangan tidak jatuh ketika musim panen.

Bulog juga harus diberi kewenangan untuk melakukan impor guna mengatasi kondisi kekurangan bahan pangan di dalam negeri.

“Kami sedang melihat bagaimana kekuatan Bulog, ketika harga jatuh sehingga Bulog harus menampung produksi dari petani apakah harus dengan dana APBN atau lainnya,” kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar