Kamis, 18 Oktober 2012
Pemerintah mengisyaratkan, Bulog akan menangani komoditas beras, gula, dan kedelai
Perum Bulog berharap bisa menjalankan tugas sebagai Badan Otoritas
Pangan (BOP), yang memiliki kewenangan penuh untuk mengatur pangan dalam
negeri.
Lembaga itu menyatakan siap ditunjuk sebagai stabilisator pangan, menyusul kehadiran undang-undang pangan yang baru.
Direktur Utama Perum Bulog Sutarto Alimoeso menegaskan, Bulog siap
ditunjuk sebagai BOP yang bertugas menjaga stabilitas pangan, mulai dari
hulu (produksi) hingga hilir (konsumen).
Sebagai badan usaha milik negara (BUMN), Perum Bulog telah melaksanakan tugasnya sebagai stabilisator pangan.
“Selama ini, kami menghadapi kendala karena koordinasi antarsektor
tidaklah mudah. Kita perlu organisasi yang betul-betul mempunyai
regulasi pelaksana pangan. Nantinya, badan otoritas pangan betul-betul
bertanggung jawab terhadap pangan,” ujar Sutarto di Jakarta.
Sembari menunggu terbentuknya BOP, Menteri Pertanian Suswono menjelaskan, Bulog tetap menangani urusan penanganan pangan.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan yang akan disahkan dalam Sidang
Paripurna DPR, Kamis (18/10), mengamanatkan pembentukan BOP paling lama
tiga tahun sejak UU itu disahkan.
“Pembentukan BOP masih dalam kajian,” jelas dia di Jakarta, kemarin.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron menjelaskan, bila status BOP
setingkat kementerian, aturan soal kementerian dan lembaga harus diubah
terlebih dahulu.
“Jika badan itu berupa lembaga pemerintahan non-kementerian, maka tidak
perlu merevisi aturan soal kementerian dan lembaga dan dapat dibentuk
dalam waktu cepat,” ujar dia.
Dalam RUU Pangan yang baru, semua badan pangan di Indonesia akan dilebur
menjadi satu lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
“Badan Pertahanan Pangan di bawah Kementerian Pertanian dan Dewan
Ketahanan Pangan di bawah presiden, direorganisasr dalam lembaga baru
ini. BUMN ketahanan pangan seperti Bulog, Pertani, Shang Hyang Sri juga
akan bernasib sama,” kata Herman.
Menurut Herman, DPR akan menunggu keseriusan presiden untuk merombak
peraturan mengenai Kementerian/Lembaga yaitu UU No. 32/2008 ,untuk
membuka ruang masuknya Kementerian/Lembaga bar u yang nanti akan dibuat.
“Harus disesuaikan dan harus diubah UU No. 32/2008, harus direvisi dan kita akan buka ruang itu,” jelas dia.
Kepala Badan Ketahanan Pangan Ahmad Suryana menilai, RUU Pangan yang baru lebih komprehensif dari undang-undang sebelumnya.
UU ini mengatur soal ketahanan pangan hingga unit terkecil rumah tangga.
Kemandirian pangan, misalnya, tidak hanya melibatkan lembaga negara tetapi juga melibatkan peran masyarakat.
“Rakyat terlibat, mereka boleh berpartisipasi dalam menyelesaikan masalah pangan,” kata Sur yana di Jakarta.
Pemerintah dan DPR juga telah sepakat untuk membentuk Badan Otoritas
Pangan, yang akan langsung bertanggung jawab kepada presiden.
Badan ini akan diatur oleh Peraturan Pr siden. Badan Otoritas Pangan
memiliki tugas antara lain merumuskan kebijakan pangan, menjamin
ketersediaan pangan nasional, dan stabilisasi harga.
Badan ini kelak juga mempunyai wewenang untuk menugaskan BUMN di sektor
pangan untuk melakukan produksi, pengadaan, penyediaan, penyimpanan,
distribusi, dan pengendalian harga pangan tertentu.
“UU Pangan ini juga bakal memuat hal penting soal perlindungan petani
yakni dengan mengutamakan produk lokal atau dalam negeri,” jelas
Suryana.
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk memberi peran baru kepada Perum Bulog.
Sejak Indonesia menandatangani perjanjian dengan Dana Moneter
Internasional (IMF) pada 1998, Bulog hanya menangani komoditas beras.
Sebelumnya, Bulog berperan sebagai lembaga penyangga (buffer stock)
kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, daging, gula, kedelai, dan
minyak goreng.
Setelah lepas dari ketergantungan kepada IMF, pemerintah akan
mengembalikan Bulog kepada semangat awal pembentukan lembaga ini, yakni
melindungi konsumen dari lonjakan harga pangan dan melindungi produsen
(petani) dari kejatuhan harga.
Pemerintah mengisyaratkan, Bulog akan menangani komoditas beras, gula, dan kedelai.
Ke depan, menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, tantangan utama
masalah pangan adalah ketersediaan pangan setiap saat dan stabilitas
harga pada tingkat yang terjangkau.
“Bulog harus ditingkatkan perannya dalam dua bidang itu,” kata Hatta
Rajasa di sela Konferensi Tingkat Tinggi I Forum Dialog Kerjasama Asia
(KTT ACD) di Kuwait City, Rabu (17/10).
Saat ini, pemerintah masih merumuskan revitalisasi peran Bulog dalam fungsi ketersediaan dan stabilitas harga pangan.
“Bulog harus menjalankan fungsi komersial tetapi di sisi lain juga har us menjaga stabilitas harga pangan,” kata Hatta.
Dia mencontohkan, adanya kebijakan harga pembelian pemerintah (HPP),
untuk menjaga agar harga pangan tidak jatuh ketika musim panen.
Bulog juga harus diberi kewenangan untuk melakukan impor guna mengatasi kondisi kekurangan bahan pangan di dalam negeri.
“Kami sedang melihat bagaimana kekuatan Bulog, ketika harga jatuh
sehingga Bulog harus menampung produksi dari petani apakah harus dengan
dana APBN atau lainnya,” kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar