Selasa, 23 Oktober 2012

Pendirian Lembaga Pangan Nasional Tak Bisa Ditunda

Selasa, 23 Oktober 2012

JAKARTA - Pemerintah tidak bisa menunda-nunda lagi pembentukan lembaga pangan nasional guna memperkokoh fondasi kemandirian pangan sekaligus menekan kebergantungan yang kian meningkat terhadap pangan impor. Pembentukan lembaga yang diamanatkan dalam UU Pangan itu juga diperlukan untuk mengantisipasi krisis pangan global yang sudah di depan mata. 

Pemerintah harus serius mengupayakan kedaulatan pangan jika tidak ingin kedaulatan negara akhirnya tergadaikan oleh ekportir pangan global. "Persoalan pangan merupakan urusan yang multidimensi sehingga perlu penanganan yang kuat dan terintegrasi," kata Guru Besar Ilmu Pertanian Universitas Gadjah Mada, Muhamad Maksum, saat dihubungi Senin (22/10). 

Maksum mengungkapkan makin tingginya kebergantungan Indonesia pada impor pangan karena pemerintah membiarkan pengusaha warisan Orde Baru melakukan penetrasi dan memonopoli kebutuhan pokok masyarakat. Seperti diketahui, saat ini, Indonesia menjadi negara importir pangan terbesar di dunia dengan nilai impor sekitar 100 triliun rupiah setahun. 

Indonesia juga sebagai importir gandum terbesar kedua dunia, meski gandum bukan merupakan makanan pokok. Kondisi itu, kata Maksum, bisa menjadi kritis karena devisa negara habis untuk membiayai impor pangan dan alokasi anggaran banyak digunakan untuk membayar bunga obligasi rekap dan cicilan utang. 

Menurut Maksum, selama ini koordinasi operasional pemangku kepentingan pangan sangat lemah. Tiap-tiap kementerian bahkan melaksanakan kegiatan sesuai dengan tupoksi dan peraturan perundangan yang memayungi kegiatan masing-masing tanpa harus bersinergi dengan pemangku kepentingan lain yang terkait. 

Oleh karena itu, Maksum menegaskan pemerintah perlu segera melaksanakan amanat UU Pangan yakni membentuk lembaga ketahanan pangan. Seperti diketahui, di dalam Revisi Undang-Undang No 7 Tahun 1996 tentang Pangan yang baru disahkan DPR pada 18 Oktober 2012, Pasal 126 menyebutkan untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada presiden. 

Maksum menjelaskan kehadiran lembaga pangan ini sangat penting, mengingat ancaman krisis pangan global sudah ada di depan mata. "Ancaman kelangkaan pangan dunia sudah disampaikan FAO. Maka dari itu, pembentukan lembaga pangan ini tidak sekadar nilai ekonomis, tetapi di dalamnya punya nilai kesehatan, nilai tata niaga, nilai politik, nilai budaya, dan nilai hak asasi manusia. Setelah itu semua, baru kita masuk nilai ekonomi atau finansial," kata dia. 

Dia menambahkan otoritas yang baru nanti harus mampu mengoordinasi secara multifungsi dan memiliki kekuatan politik yang besar, bukan seperti Dewan Ketahanan Pangan yang ada sekarang. "Banyak kebijakan yang sifatnya sektoral karena tidak punya kekuatan politik untuk menyatukan semua kepentingan nasional. Seharusnya, Presiden lebih tegas." 

Melihat kompleksitas persoalan pangan ini, lembaga pangan ini harus multidimensi sifatnya. Badan ini bisa berfungsi sebagai badan teknis dan juga melaksanakan fungsi administratif. "Memang, saat ini kita sudah memiliki Dewan Ketahanan Pangan Nasional, tetapi hanya sebatas silaturahim saja fungsinya," ungkap Maksum.

Kebutuhan Dasar 
Pengamat ekonomi dari Universitas Airlangga Surabaya, Imron Mawardi, menilai kurangnya komitmen membenahi sektor pangan karena saat ini pemerintah terlalu berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. "Sektor pertanian yang kontribusinya nomor 3 pada PDB kurang diutamakan. Padahal, sektor ini sangat penting karena lebih dari 70 persen penduduk kita menggantungkan pada sektor ini termasuk perikanan, dan lainnya," jelad dia. 

Menurut Imron, pertanian sangat erat dengan kebutuhan dasar yakni pangan, maka komitmen pada sektor ini sifatnya mutlak. Dia pun mengingatkan pemerintah harus lebih berpihak pada penggunaan dan pengembangan jenis produk pangan dalam negeri sebagai bentuk komitmen itu. lex/SB/aan/WP


http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/103784

Tidak ada komentar:

Posting Komentar