Rabu, 24 Oktober 2012

Jalan Panjang UU Pangan

Bustanul Arifin
Pengamat Pertanian


Rabu, 24 Oktober 2012

Pengesahan Undang-Undang Pangan oleh DPR pada 18 Oktober lalu--atau bertepatan dengan Hari Pangan Sedunia 2012--tidak serta-merta memenuhi harapan besar soal kemandirian dan kedaulatan pangan. Harapan tinggi itu masih harus diraih melalui jalan panjang, bahkan bisa berliku, sangat tergantung pada kemauan pemerintah.
Memang, UU Pangan diharapkan menjadi landasan hukum dalam membangun kedaulatan pangan nasional--karena wajib hukumnya bagi sebuah negara berdaulat menyediakan pangan bagi seluruh rakyatnya. Pangan merupakan kebutuhan paling dasar manusia dan pemenuhannya menjadi kewajiban negara. Namun, disahkannya UU Pangan tidak serta-merta memberikan keterjaminan pangan sebagaimana harapan orang banyak. Soalnya, masih ada delapan peraturan pemerintah terkait UU Pangan yang harus diselesaikan paling lambat Oktober 2014 apabila pemerintah memang berkomitmen.
Untuk sementara ini, UU Pangan biasa-biasa saja. Tidak luar biasa. Kita tidak bisa banyak berharap terhadap UU Pangan ini. Tanpa diikuti peraturan di bawahnya, UU Pangan tidak berarti apa-apa.
Karena itu, paling tidak delapan peraturan--tujuh peraturan pemerintah dan satu peraturan menteri--harus segera diselesaikan pemerintah. Jadi, pemerintah harus berkomitmen tinggi untuk menyelesaikan dalam kurun dua tahun ini.
Berkaitan dengan peran Perum Bulog ke depan, UU Pangan akan berfungsi lebih memperkuat. Selama ini, sejumlah peraturan terkait penyediaan pangan, khususnya beras, bersifat mengkooptasi atau bahkan seolah-olah menafikan Bulog. Sebut saja peraturan Menkeu, Menperdag, Menko Kesra, dan lain-lain mengenai penyediaan beras yang notabene seharusnya menjadi peran Bulog. Nah, merujuk kepada UU Pangan, pelaksanaan program-program seperti itu harus menempatkan Bulog sebagai "bos" utamanya.
Bulog memang disebut akan menangani komoditas utama seperti beras, gula, atau sejumlah komoditas lain. Menyusul kehadiran UU Pangan, Bulog bisa menjalankan tugas sebagai Badan Otoritas Pangan (BOP) yang memiliki kewenangan penuh mengatur pangan dalam negeri, berperan sebagai stabilisator pangan.
Masalahnya, perjalanan ke depan ini sangat ditentukan oleh birokrasi pemerintah yang masih lamban dan berbelit. Penyelesaian peraturan tentang peran Bulog terkait dengan UU Pangan baru sungguh niscaya atau bahkan wajib (fardu a'in) apabila memang semua pihak menginginkan kemandirian dan kedaulatan pangan nasional ditegakkan.
Jika tidak, jangan berekspektasi terlalu tinggi terhadap UU Pangan karena hanya akan menghadapi kekecewaan. Itu pula sebabnya, UU Pangan dikatakan biasa-biasa saja karena memang mensyaratkan kesiapan birokrasi dalam memfasilitasinya. Namun apabila berkomitmen, pemerintahan niscaya menyelesaikan berbagai peraturan terkait minimal di akhir masa jabatannya.*** 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar