Senin, 22 Oktober 2012

IHCS: UU Pangan Masih Mengecewakan

Minggu, 21 Oktober 2012
 Skalanews - Indonesian Human Rights Committee for Social Justice menilai UU Pangan yang baru disahkan DPR masih mengecewakan.

Ketua IHCS Gunawan mengatakan, dalam RUU Perubahan atas  UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan Dan  UU Pangan yang baru disahkan DPR, di dalam klausul menimbangnya,  menyatakan bahwa pemenuhan pangan merupakan bagian dari HAM yang dijamin UUD 1945.

"Tapi  di dalam klausul mengingatnya tidak menyebut UU pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak  Ekonomi, Sosial dan Budaya. Di dalam Ketentuan Umumnya juga tidak ada definisi hak atas pangan," kata Gunawan, dalam siaran persnya yang dikirimkannya via blackberry messenger, di Jakarta, Minggu (21/10).

Artinya, kata dia,  UU Pangan tidak jelas standar dan indikator hak atas pangan. Sehingga  di dalam batang tubuhnya ada banyak kewajiban negara dan hak warga negara terkait pangan yang tidak jelas pengaturannya.  "Yang paling jelas adalah tidak diaturnya reforma agraria sebagai realisasi pemenuhan hak atas pangan, dan tidak ada mekanisme tanggung gugat jika terjadi pelanggaran hak atas pangan," kata Gunawan.

Karena itu, dia menganggap UU Pangan yang baru disahkan masih mengecewakan. UU Pangan, menurutnya, baru berasas kedaulatan dan  ketahanan. Padahal konsep kedaulatan pangan seharunya menjadi kritik terhadap konsep ketahanan pangan.

"Karena kedaulatan pangan berbasis pada petani dan nelayan. Sedangkan ketahanan pangan berbasis mekanisme pasar," kata Gunawan.

Lebih lanjut dikatakan Gunawan, konsep hak atas pangan lebih luas dibanding konsep ketahanan pangan. Dari sekedar pilihan kebijakan, menjadi pendekatan berbasis hak. Selain itu, dalam  Ketentuan Umumnya  juga  tak dipisahkan antara pelaku usaha pangan yang kecil dengan  yang besar.

"Dalam  Pasal 17 dari UU Pangan yang baru disebutkan pelaku usaha pangan dikategorikan produsen pangan bersama dengan  petani, nelayan dan pembudidaya ikan dimana pemerintah berkewajiban  melindungi dan memberdayakannya," ujarnya.

Lalu di Pasal 18 disebutkan  pemerintah berkewajiban menghilangkan berbagai kebijakan yang berdampak penurunan daya saing. Harusnya, kata Gunawan,  dibedakan antara pelaku usaha pangan besar dengan produsen pangan lainnya. Karena memberlakukan hal sama pada pihak yang berbeda atau menyuruh petani, nelayan dan pelaku usaha pangan kecil bersaing dengan  perusahaan pangan raksasa adalah bentuk dari diskriminasi.

"Dengan membedakannya akan menjadi jelas bagi pemerintah, mana yang harus dilindungi dan diberdayakan, serta mana yang harus dibatasi.  Padahal  selama ini perusahaa pangan yang mengakibatkan perampasan tanah, air dan benih serta kenaikan harga pangan," katanya. (Gus/mvw)

http://skalanews.com/baca/news/2/47/126694/umum/ihcs--uu-pangan-masih-mengecewakan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar