Selasa, 09 Oktober 2012

Kejagung Periksa Dirop Bulog Terkait Korupsi Rp 76,24 M

 Senin, 08 Oktober 2012 19:26
Jakarta, Gatranews - Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Operasi Perum Bulog, Bambang Budi Prasetyo sebagai saksi untuk melengkapi berkas para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pengering gabah di Bank Bukopin, yang merugikan negara sebesar Rp 76,24 miliar. "Hari ini, untuk kasus Drying Center (alat pengering gabah-Red), diperiksa 2 orang, yaitu Bambang Budi Prasetyo sebagai saksi dan tersangka S, mantan kepala divisi Group Bisnis PT Bank Bukopin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, (8/10).
Menurutnya, tersangka S diperiksa sebagai saksi bagi 8 tersangka lainnya dalam kasus ini. Keduanya hadir memenuhi panggilan tim penyidik, sekitar pukul 09.00 WIB dan pemeriksaannya dimulai dari pukul 09.30 WIB. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal saat Direksi PT Bank Bukopin yang mengucurkan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama, senilai Rp69,8 miliar pada tahun 2004 selama tiga tahap.
Dana tersebut dialokasikan untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah drying center pada Bulog Divre Jawa Timur (Jatim), Jawa Tengah (Jateng), Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi Selatan (Sulsel), yang jumlahnya mencapai 45 unit. Pada perkembangan penyidikan, kredit yang diterima oleh PT APL nyatanya tidak digunakan sebagaimana yang seharusnya, seperti mesin yang harus dibeli misalnya ialah merek Global Gea buatan Taiwan. Mesin yang dibeli bermerek Sincui, namun ditempeli merk Global Gea. Sehingga terjadi lah kredit macet di Bank Bukopin senilai Rp76,24 miliar.
Sebanyak 11 orang tersangka telah ditetapkan sejak 2008 lalu. 10 orang tersangka dari manajemen Bank Bukopin selaku penanggungjawab penyaluran kredit dan seorang di antaranya berasal dari PT Agung Pratama Lestari (PT APL).[IS]


http://www.gatra.com/hukum/18949-kejagung-periksa-dirop-bulog-terkait-korupsi-bank-bukopin-rp-76,24-m.html 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar