Senin, 08 Oktober 2012 19:26
Jakarta, Gatranews - Kejaksaan Agung memeriksa
Direktur Operasi Perum Bulog, Bambang Budi Prasetyo sebagai saksi untuk
melengkapi berkas para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat
pengering gabah di Bank Bukopin, yang merugikan negara sebesar Rp 76,24
miliar. "Hari ini, untuk kasus Drying Center (alat pengering gabah-Red),
diperiksa 2 orang, yaitu Bambang Budi Prasetyo sebagai saksi dan
tersangka S, mantan kepala divisi Group Bisnis PT Bank Bukopin," kata
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M Adi
Toegarisman di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, (8/10).
Menurutnya, tersangka S diperiksa sebagai saksi bagi 8 tersangka
lainnya dalam kasus ini. Keduanya hadir memenuhi panggilan tim penyidik,
sekitar pukul 09.00 WIB dan pemeriksaannya dimulai dari pukul 09.30
WIB. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal saat Direksi PT
Bank Bukopin yang mengucurkan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama,
senilai Rp69,8 miliar pada tahun 2004 selama tiga tahap.
Dana tersebut dialokasikan untuk membiayai pembangunan alat pengering
gabah drying center pada Bulog Divre Jawa Timur (Jatim), Jawa Tengah
(Jateng), Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi Selatan
(Sulsel), yang jumlahnya mencapai 45 unit. Pada perkembangan penyidikan,
kredit yang diterima oleh PT APL nyatanya tidak digunakan sebagaimana
yang seharusnya, seperti mesin yang harus dibeli misalnya ialah merek
Global Gea buatan Taiwan. Mesin yang dibeli bermerek Sincui, namun
ditempeli merk Global Gea. Sehingga terjadi lah kredit macet di Bank
Bukopin senilai Rp76,24 miliar.
Sebanyak 11 orang tersangka telah ditetapkan sejak 2008 lalu. 10
orang tersangka dari manajemen Bank Bukopin selaku penanggungjawab
penyaluran kredit dan seorang di antaranya berasal dari PT Agung Pratama
Lestari (PT APL).[IS]
http://www.gatra.com/hukum/18949-kejagung-periksa-dirop-bulog-terkait-korupsi-bank-bukopin-rp-76,24-m.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar