Selasa, 16 Oktober 2012

JPK: Kejaksaan Agung jangan menjadi pengancam Kejaksaan Agung mengancam Direktur Utama Bank BRI menjadi tersangka

Senin, 15 Oktober 2012
Jakarta-Yustisi.com: 
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto, Senin (15/10) di Jakarta hanya berani mengancam Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia, Syofyan Basyir menjadi tersangka korupsi Rp62 miliar jika bukti-bukti hasil pemeriksaan tersangka lain mengarah kepada dia.
“Sebagai pimpinan, dia masak nggak tahu,” katanya.
Presiden Jaringan Pemberatasan Korupsi (JPK) Ery Setyanegara mendesak Kejaksaan Agung jangan menjadi pengancam, tapi harus berbuat nyata seperti dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau ancam-mengancam itu perbuatan anak kecil ketika mau berkelahi tapi takut,” kata Ery.
Ery menambahkan, Kejaksaan Agung harus bekerja melebihi KPK dalam memberantas korupsi agar mendapat simpati. Dengan bekerja lebih keras memberantas korupsi, Kejaksaan Agung sama halnya membentuk jati dirinya sebagai penegak hukum bermartabat.
Dalam perkara ini, kejaksaan menetapkan sembilan tersangka; Sulistyohadi, Elly Woeryandri, Eddy Linson Harlianto, Harry Harmono Busri, Zulfikar Keruma Perkasa, Suherli, Aris Wahyudi, Eddy Cahyono, dan Anto Kusmin Satoto.
Menurut Andhi Nirwanto, dugaan keterlibatan Sofyan dalam skandal korupsi ini bermula ketika dia menjadi Direktur Utama Bank Bukopin mengucurkan pinjaman ke PT Agung Pratama Lestari (APL) pada 2004 Rp62 miliar untuk penggadaan drying centre di Kantor Bulog Divisi Regional Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat.
Dalam pelaksanaannya, proyek tidak sesuai ketentuan. Mesin bermerek Sincui, tapi yang dibeli bermerek Global Sea, namun mereknya dilepas, lalu diganti Sincui. Skandal ini merugikan negara Rp76 miliar. isa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar