Senin, 01 Agustus 2016

Dua Terdakwa Korupsi Bulog Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding

Senin, 1 Agustus 2016

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pamekasan, Agita Trimurcahyanto, akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, yang memvonis ringan dua pejabat Bulog Sub Divre IX Madura dalam kasus korupsi pengadaan beras 1.504 ton.

Dua terdawa, mantan Kepala Bulog Sub Divre XI, Madura, Suharyono dan mantan Wakil Kepala Sub Divre XII, Madura, Prayitno, dijatuhi hukuman penjara masing-masing dua tahun penjara. Selain itu, dua mantan pejabat tersebut dikenai denda Rp 50 juta susider tiga bulan penjara.

JPU sendiri dalam tuntutannya, agar kedua terdakwa dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 600 juta serta subsider 1 tahun penjara.

Menurut Agita, vonis tersebut dinilai terlalu ringan. Pihaknya akan mempelajari materi putusan pengadilan tipikor tersebut. Kedua terdakwa divonis pada hari Jumat (29/7/2016) kemarin di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Ini di luar perediksi saya,vonis itu sangat ringan dan tidak mencapai separuh dari tuntutan yang kami ajukan,” terang Agita, Senin (1/8/2016).

Dalam kasus korupsi di Bulog Sub Divre XI Madura, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 12 milyar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara beras yang raib akibat pengadaan fiktif selama kurun waktu tahun 2013 sampai tahun 2014, mencapai 1.504 ton. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar