Sabtu, 06 Februari 2016

Usut Potensi Tindak Pidana Pembelian Jagung Ilegal

Sabtu 6 Februari 2016

Sektor pangan hancur akibat ulah pedagang importir yang dibekingi pemerintah. Pembelian jagung impor ilegal tidak cerminkan ekonomi kerakyatan.

JAKARTA. – Aparat penegak hukum, seperti polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diharapkan bertindak proaktif untuk menyelidiki potensi tindak pidana dan kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang oknum pejabat negara dalam kasus pembebasan jagung impor ilegal.

Aparat juga diminta menelisik peralihan kepemilikan jagung impor ilegal dari beberapa importir ke Perum Badan Urusan Logistik (Bulog). Anggota Pokjasus Dewan Ketahanan Pangan, Ahmad Yakub, menilai sikap kementerian pertanian (kementan) yang ngotot melindungi panen petani jagung dari impor pantas mendapat apresiasi.

Sebaliknya, upaya hukum keras meski dikenakan bagi kementerian perdagangan (kemendag) dan Bulog yang justru memfasilitasi, bahkan membeli barang ilegal. “PR kita kan rantai perdagangan pangan yang dikuasai para importir, kenapa kemendag dan Bulog justru menjadi beking mereka?” kata Yakub saat dihubungi, Jumat (5/2).

Dikabarkan, pemerintah memutuskan untuk membebaskan 445 ribu ton jagung impor ilegal yang ditahan di sejumlah pelabuhan itu. Kemudian, kemendag menugaskan Bulog untuk membelinya guna dijual ke peternak yang membutuhkan pakan ternak.

Padahal, kementan sebelumnya mengaku konsisten tidak akan membebaskan jagung impor ilegal yang ditahan tersebut karena bertentangan dengan Permen No 57 Tahun 2015 yang menyebutkan impor jagung pakan ternak harus melalui rekomendasi kementan.

Sebelumnya, Pemerhati pertanian dari Aliansi Petani Indonesia, Ferry Widodo, mengatakan kalau menteri perdagangan memerintahkan Bulog membeli jagung impor ilegal tersebut berarti bisa dikatakan melanggar aturan.

“Keputusan itu berpotensi korupsi, karena membeli barang yang seharusnya tidak dibeli. Bulog juga tidak boleh mengeluarkan uang serupiah pun untuk membeli jagung impor ilegal tersebut. Kalau ada instruksi membeli itu berpotensi korupsi,” kata Ferry.

Menurut Yakub, hancurnya pangan nasional karena pengusaha pangan berwatak pedagang yang hanya mencari untung jangka pendek.

Industri bidang pangan hancur oleh para pedagang importir yang dibekingi aparat pemerintah. Padahal, petani menjadi penanggung risiko terbesar dalam rantai pangan nasional. Kalau produksi surplus harga hancur, kalau gagal panen kerugian mereka tak ada asuransi.

Dan, yang berwenang serta memiliki kekuasaan untuk memperbaiki hal tersebut adalah kemendag dan kementerian BUMN.

Semaksimal apapun kementan bekerja akan percuma kalau pasar dikuasai para importir dan spekulan. “KPPU telah mengumumkan 12 perusahaan internasional dan nasional yg melakukan kartel pangan. Kerja harus dimulai dari menghukum pelaku kartel ini,” kata Yakub.

Merusak Ekonomi

Pengamat ekonomi dari Unair Surabaya, Amalia Rizki, mengatakan pembelian jagung impor ilegal oleh Bulog sama sekali tidak mencerminkan semangat ekonomi kerakyatan. “Barang ilegal yang merusak kehidupan ekonomi petani malah dibeli, pakai uang rakyat pula.

Kita adalah negara yang mayoritas rakyatnya ada di desa, semangat agraris harus dibangkitkan kembali, jadi semestinya anggaran yang ada digunakan untuk itu,” ujar dia.

Amalia menilai kebijakan tersebut hanya menguntungkan segelintir oknum baik itu importir ataupun pejabat terkait. Jargon pemerintahan bersih berwibawa tak ada artinya bila dugaan masyarakat atas praktik semacam ini masih berlaku. YK/SB/ers/

http://www.koran-jakarta.com/usut-potensi-tindak-pidana-pembelian-jagung-ilegal/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar