Rabu, 30 Desember 2015

Terdakwa Kasus Raskin Selalu Mengelak di Persidangan

Selasa, 29 Desember 2015
 
Pamekasan (beritajatim.com) - Kadiono, mantan Kepala Gudang Bulog Sub Divre XII Madura, yang tidak lain terdakwa kasus raibnya beras bulog selalu mengelak dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Terdakwa selalu mengelak dan kurang kooperatif dalam sidang di Pengadilan Tipikor, tidak seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Agita Tri Moertjahjanto, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Selasa (29/12/2015).

Fakta persidangan juga menyebutkan bila terdakwa secara jelas bersalah sehingga terseret dalam kasus raibnya 1.504 ton beras milik Bulog di Pamekasan. "Fakta itu juga dikuatkan dengan data yang dimiliki JPU, jika terdakwa ikut menandatangani pendistribusian beras yang diduga fiktif," ungkapnya.

Selain itu, terdakwa juga disebut telah melakukan serah terima transaksi pendataan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). "Silahkan terdakwa bersikeras tidak mengakui. Tapi lihat saja dipersidangan," jelasnya.

Untuk diketahui, Kadiono merupakan bagian dari 11 orang lainnya yang diduga kuat terlibat dalam kasus raibnya beras milik Bulog di Pamekasan. Bahkan akibat perbuatannya itu, ia harus dipecat dari jabatannya sebagai kepala gudang (kagud) Bulog Pamekasan. [pin/ted]

http://beritajatim.com/hukum_kriminal/255504/terdakwa_kasus_raskin_selalu_mengelak_di_persidangan.html#.VoNFhbaLTIU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar