KILAS JAMBI – Menindaklanjuti temuan sejumlah anggota DPRD Kota Jambi akan temuan beras seberat 800 ton beras Bulog yang dioplos di gudang PD. Sejahtera, Pemkot Jambi resmi menurunkan tim untuk menggelar inspeksi mendadak (sidak) di gudang tersebut. Hasilnya, setidaknya ada tiga kejanggalan yang ditemukan di gudang tersebut.
Pertama, satu gudang PD. Sejahtera ternyata tak berizin. Setelah sempat menunda ekspos hasil sidak, akhirnya Wakil Walikota (Wawako) Jambi, Abdullah Sani buka suara.
Dari hasil sidak itu diketahui, PD. Sejahtera memiliki dua gudang penyimpan beras. Namun hanya satu gudang yang mengantongin izin resmi dengan ukuran 30x50 meter.
“Disitu gudangnya ada dua, yang miliki izin satu. Artinya itu ada kesalahan,” kata Sani.
Kedua, ternyata tak hanya menyimpan beras, di gudang PD. Sejahtera juga ditemukan puluhan ton gula. Padahal, berdasarkan izin yang ada, gudang tersebut hanya untuk aktifitas pengolahan dan penyimpanan beras.
“Disana (gudang PD. Sejahtera), ditemukan ada juga gula. Bukan hanya satu dua kilo tapi puluhan ton,” kata Wawako Abdullah Sani.
Ketiga, tim dari Pemkot Jambi juga mendapati izin dagang yang dikantongi PD. Sejahtera sebagaimana dikeluarkan Depkumham ternyata sudah tidak berlaku lagi. Izin tersebut sudah habis masa berlakunya sejak 2008 lalu.
“Izinnya per-1998, padahal izin setiap 10 tahun harus diperbaharui. Artinya, tahun 2008 sudah habis, sekarang sudah tahun berapa,” ujar Sani balik bertanya.
Terkait temuan itu, Wawako menyatakan akan melayangkan surat peringatan secara tertulis kepada pengelola PD. Sejahtera agar segera mengurus seluruh perizinan gudangnya.
Inspeksi di gudang PD. Sejahtera merupakan tindaklanjut dari hasil temuan DPRD Kota Jambi beberapa waktu lalu. Di gudang tersebut didapati 800 ton beras Bulog yang diduga akan dioplos untuk kemudian dipasarkan.(poppy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar