Kamis, 04 Desember 2014

Pembagian Tidak Tepat Sasaran, Raskin Jadi Sorotan

Rabu, 3 Desember 2014

MEDAN (3/12) - Program Beras Miskin (raskin) mendapat sorotan dari DPRD Provinsi Sumatera Utara (Provsu). Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi A dengan Badan Urusan logistik (Bulog) Divisi Regional (Divre) I Sumut, Asisten Ekbang Sekdaprovsu, serta Biro Perekonomian Sekdaprovsu yang berlangsung di Gedung DPRD Sumut, Selasa (2/12).

Wakil Ketua Komisi B, Ikrimah, menanggapi tegas Program Raskin tersebut. Dari pantauan Ikrimah di lapangan, ia mengungkapkan banyak pembagian raskin tidak tepat sasaran. Kualitas beras pun tidak baik sehingga warga sering menjual kembali raskin tersebut kepada pedagang beras.

Ikrimah menjelaskan pemerintah menjual raskin kepada masyarakat miskin seharga Rp 1.600/kg. Kemudian, harga normal beras yang dibeli pemerintah dari Bulog Rp 8.024/kg. Pembagian raskin diberikan sebanyak 15 kg per kepala keluarga. Sehingga, besaran subsidi yang diberikan pemerintah adalah Rp 96.360 per kepala keluarga.

“Informasi yang saya dapatkan, raskin yang dijual oleh masyarakat miskin kepada pedagang, ditampung dan dihargai hanya Rp 2.500. Sementara mereka membeli Rp 1.600 selisihnya kan hanya untung Rp 900 sementara pemerintah mensubsidi Rp 6.424. Jadi bagusnya, kalau begitu berikan saja Rp 96.360 kepada masyarakat langsung, jadi masyarakat tidak bingung cari duit untuk beli kemudian dijualnya lagi, kan jadi repot,” ujar Ikrimah.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan masih banyak tunggakan yang dilakukan oleh oknum-oknum seperti lurah, camat, dan kepala desa melalui Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Jadi ini kan tidak efisien. Jadi hapuskan saja raskin ini. Bagikan uang ke masyarakat. Satukan kartu-kartu yang banyak itu. Jadi tidak ada lagi dualisme atau perbedaan data untuk penerima bantuan-bantuan itu,” tegas Ikrimah.

Sementara itu, Kepala Bulog Divre I Sumut, Fasikal Khairul Zaman menjelaskan tunggakan pembayaran raskin di Sumatera Utara sejak 1998 sebesar Rp 9.576.961.000. Tagihan tunggakan selama tahun 1998-2000 tersebut sulit dilakukan karena oknum yang bersangkutan sudah meninggal dan terjerat kasus hukum. Bulog sendiri sudah melakukan upaya kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam proses penyelesaian tunggakan. Bulog juga mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk melakukan pemutihan khusus tahun 1998-2000.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Sumut (Sekdaprovsu), Sabrina mengatakan tunggakan raskin di tahun-tahun sebelumnya sudah ditangani aparat penegak hukum. Dalam hal ini Pemprov Sumut hanya bisa mengirim surat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang masih menunggak pembayaran raskin.

"Kami mengimbau tunggakan segera dibayarkan, terutama di tahun berjalan 2014 yang sudah mencapai Rp 8,5 Milyar. Kami juga akan merekomendasikan kepada Walikota dan Bupati untuk memecat aparat di bawahnya yang menyelewengkan raskin," tutup Sabrina.

Sumber: PKS Sumatera Utara

http://www.pks.or.id/content/pembagian-tidak-tepat-sasaran-raskin-jadi-sorotan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar