Selasa, 02 Desember 2014

Kejagung Segera Tuntaskan Kasus Kredit Macet Bank Bukopin

Senin, 1 Desember 2014

JAKARTA-Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyisir sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang selama ini belum tuntas. Termasuk di dalamnya kasus pengadaan drying center oleh PT Agung Prima Lestari (APL) melalui kredit Bank Bukopin senilai Rp69 miliar.

"Ada proses yang harus dilalui, jadi semuanya perkara-perkara kita sisir," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), R Widyo Pramono saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/12).

Namun, kata Widyo, untuk menyisir satu persatu kasus lama yang hingga saat ini belum tuntas memerlukan waktu. Artinya penyisiran tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.

Namun, dia berjanji akan mempercepat penuntasan kasus tersebut dengan menghadirkan kembali saksi maupun tersangka kredit fiktif tersebut. "Bila diperlukan, siapapun akan diperiksa. Kita tunggu saja proses yang berjalan ini," tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan semua perkara yang tengah diusut oleh pihaknya akan menjadi prioritas untuk ditangani. "Kita akan lakukan lagi pemotretan lagi terhadap kasusnya. Semuanya akan jadi prioritas," ujarnya belum lama ini.

Lebih lanjut, ia juga akan secepatnya berkomunikasi dengan Widyo untuk mempercepat penuntasan kasus tersebut.

"Kita akan bicarakan dengan Jampidsus. Di mana kendala dan hambatan permasalahannya, kita urai satu persatu. Lalu, kita akan lihat langkah-langkah selanjutnya seperti apa," jelasnya.

Prasetyo juga mengaku akan berkomunikasi dengan para Jaksa Agung Muda (JAM) lainnyaa, untuk menuntaskan sejumlah kasus yang selama ini terbilang mangkrak. Namun ia mengaku akan memprioritaskan penanganan kasus tindak pidana korupsi.

"Tadi sudah kita bicarakan dengan teman-teman JAM, kita akan inventarisir itu untuk secepatnya dilakukan penelitian, tentunya akan segera kita tindaklanjuti," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasubdit Tipikor Kejagung, Sardjono Turin terkejut mendengar kabar bahwa penyidik belum menuntaskan kasus kredit macet tersebut. "Harusnya sudah selesai, karena ditangani dari 2008. Nanti saya coba cek dulu," katanya.

Diketahui, kasus kredit macet itu bermula saat tersangka berinisial GN bekerjasama dengan Bulog untuk pengadaan drying center atau alat pengering gabah di divisi regional (divre) Bulog Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB). GN mengadakan 45 unit drying center dengan perjanjian selama tiga tahun.

Bank Bukopin yang menjadi bank pemberi kredit bagi pengadaan drying center itu, berbuat teledor. Pasalnya, kredit yang akhirnya macet ternyata tidak disertai jaminan. Bahkan, setelah dilacak, APL bukanlah perusahaan yang valid. Kantornya pun diduga fiktif. Selain GN, penyidik juga menetapkan 10 tersangka lain yang terdiri dari pihak Bukopin dan APL.

Sardjono yang juga mantan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. "Saya kan masih baru di sini (Pidsus). Kita tunggu ya, nanti saya kabarkan ke Pak Tony (Kapuspenkum)," tandasnya.(ydh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar