Rabu, 26 November 2014

Kejaksaan Diminta Usut Tuntas Penyelewengan Raskin

Rabu, 26 November 2014

Jakarta, HanTer - Pengamat hukum pidana Universitas Trisaksi Nyoman Rae menyatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI harus mengusut tuntas dugaan penyelewengan raskin di DKI Jakarta. Penyelidikan bisa mulai dari Depot Logistik (Dolog) Jaya maupun dari warga selaku penerima raskin.

"Apalagi raskin yang merupakan kebijakan pemerintah terarah pada kaum miskin, harusnya tidak disalahgunakan oleh oknum yang berwenang, seperti pejabat bulog sampai pada tingkat kelurahan," ujar Rae dihubungi Harian Terbit di Jakarta, Selasa (25/11/2014).

Menurutnya penyelewengan raskin yang seharusnya diterima warga miskin merupakan tindak pidana korupsi, pelakunya layak dihukum berat. Kejaksaan menurutnya tidak perlu ragu mengusut kasus tersebut demi rasa keadilan.
     
Faktor masa penyimpanan raskin, membuat kualitasnya menjadi lebih buruk karena terjadi perubahan pada fisik beras. Perusahaan Umum (Perum) Bulog meminta maaf kepada rumah tangga miskin (RTM) terkait buruknya kualitas raskin baik jenis Premium dan Medium.

"Beras jelek lantaran faktor masa penyimpanan selama satu tahun  idealnya enam bulan setelah itu banyak mengalami perubahan," ujar Kepala Humas Perum Bulog, Mita kepada Harian Terbit, Selasa (25/11/2014).

Dia mengatakan, untuk mengantisipasi hal tersebut, saat ini situasi di Gudang Bulog berbeda dibandingkan lima tahun yang lalu. "Kita sudah memakai CO2 steak, sehingga beras yang berada di tempat penyimpanan Gudang Divre Bulog terjamin kualitasnya dapat bertahan sampai satu tahun," ungkap Mita.

(Danial/Zamzam/Dony)

http://harianterbit.com/read/2014/11/26/12423/25/25/Kejaksaan-Diminta-Usut-Tuntas-Penyelewengan-Raskin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar